Syarat-syarat thawaf
Semua ibadah memiliki syarat dan hukum-hukum terntentu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita secara sempurna syarat dan hukum setiap ibadah. Thawaf adalah salah satu ibadah yang mulia dan memerlukan kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu kita harus menyempurnakan ibadah thawaf ini semaksimal mungkin dengan memenuhi syarat-syarat thawaf ini.
Pertama, seseorang yang melakukan thawaf harus mengelilingi Ka'bah. Para pakar fiqih sepakat bahwa setiap orang yang melakukan thawaf wajib mengelilingi Ka'bah, baik itu dilakukan sendiri atau dengan dibantu oleh orang lain. Hal ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan kewajiban thawaf.
Kedua, jumlah putaran yang dituntut dalam thawaf adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Jika ragu dengan jumlah putaran, disarankan untuk mengikuti yang diyakini. Keraguan tersebut tidak perlu diperhatikan. Menurut mayoritas ulama, mengikuti yang diyakini di sini berarti mengambil jumlah putaran yang paling sedikit.
Ketiga, penting untuk berniat sebelum melakukan thawaf. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Setiap amal tergantung pada niatnya." Oleh karena itu, agar thawaf menjadi sah, niat untuk thawaf harus ada.
Keempat, thawaf harus dilakukan di tempat yang khusus, yaitu mengelilingi Ka'bah yang mulia di dalam Masjidil Haram. Ini adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Quran.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS. Al Hajj: 29)
Kelima, thawaf dimulai dari Hajar Aswad. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dalam berbagai madzhab. Sehingga, thawaf yang dimulai setelah Hajar Aswad tidak dianggap sah.
Keenam, posisi orang yang melakukan thawaf harus berada di sebelah kanan Ka'bah. Ini adalah syarat yang disepakati oleh mayoritas fuqaha'. Thawaf dalam posisi sebaliknya dianggap tidak sah.
Ketujuh, seseorang yang melakukan thawaf harus suci dari hadats dan najis. Ini adalah syarat sah dalam thawaf menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyyah, dan Hambali.
Kedelapan, menutupi aurat juga merupakan syarat sah dalam thawaf menurut mayoritas ulama.
Kesembilan, bagi yang mampu, thawaf dilakukan dengan berjalan. Namun, bagi yang tidak mampu, seperti orang sakit atau lanjut usia, mereka boleh digendong atau dipikul.