Tidak Memakai Kain Ihram Saat Thawaf Ifadhah

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 16:45:13

Thawaf ifadhah, yang juga dikenal sebagai thawaf ziyaroh atau thawaf fardh, merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini dijuluki sebagai thawaf rukun karena ia adalah bagian dari rukun-rukun haji. Thawaf ini memiliki arti penting dan tidak dapat digantikan dengan ritual lain. Setelah melewati tahap-tahap seperti 'Arofah, Muzdalifah, Mina, lempar jumrah, dan proses nahr (penyembelihan hewan kurban) serta mencukur kepala, maka jama'ah haji akan tiba di Makkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Namun, pertanyaannya adalah, apakah pada saat thawaf ifadhah, mereka boleh melepaskan pakaian ihram dan mengenakan pakaian biasa?


Yang Dilakukan pada Hari Kesepuluh Dzulhijjah

Pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah), para jama'ah haji melakukan beberapa amalan, termasuk melempar jumrah 'aqobah, menyembelih hewan kurban, mencukur rambut kepala, serta melaksanakan thawaf ifadhah.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- menjelaskan “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thawaf ifadhah sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thawaf (ifadhah).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196).


Tahallul Awwal

Seseorang akan dianggap sudah melakukan tahallul awwal setelah melempar jumrah 'aqobah dan mencukur rambut kepala, . Ini artinya, larangan-larangan yang terkait dengan ihram dapat dicabut, kecuali untuk wanita yang masih berhubungan dengan siklus menstruasi. Saat ini, jama'ah haji sudah boleh melepaskan pakaian ihram dan memakai pakaian biasa, termasuk wewangian. Dengan tahallul awwal, langkah selanjutnya adalah menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah, yang menjadi salah satu rukun haji.


Kapan Disebut Tahallul Awwal?

Menurut pandangan ulama Syafi'i dan Hambali, tahallul awwal terjadi setelah seseorang menyelesaikan dua dari tiga amalan penting berikut: melempar jumrah 'aqobah, menyembelih hewan kurban (nahr), dan mencukur atau memendekkan rambut. Setelah tahallul awwal terjadi -yang juga dikenal sebagai tahallul shugro- seseorang diperbolehkan untuk memakai pakaian biasa dan tidak lagi terikat oleh pakaian ihram. Pada titik ini, semua aktivitas diperbolehkan kecuali berhubungan intim dengan pasangan.

Dalil tentang bolehnya mengenakan pakaian biasa setelah melempar jumrah 'aqobah,

إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّسَاءَ

“Jika kalian telah melempar jumrah ‘aqobah, maka telah halal segala sesuatu kecuali berhubungan intim dengan wanita.” (HR. Ibnu Majah no. 3041 dan An Nasai no. 3086. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Referensi:

  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 10: 247-250.
  • Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, -guru kami- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Daril Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.


Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id