Fatwa Ulama: Mengulangi Umroh dalam Satu Safar
Banyak dari saudara-saudara kita yang datang dari Indonesia memanfaatkan waktu mereka di tanah suci untuk melakukan umroh berulang kali. Umroh pertama dilakukan untuk diri mereka sendiri, umroh kedua untuk orang tua, dan umroh ketiga untuk orang lain. Namun, penting bagi kita untuk merujuk pada dalil dalam menjalankan ibadah, karena tidak bisa sembarangan dalam membuat ibadah sesuai keinginan kita. Jika tidak ada dalil yang mendukung, bagaimana mungkin dapat dibenarkan?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin ditanya mengenai situasi di mana seseorang melakukan beberapa umroh dalam satu safar, yaitu dengan melakukan umroh pertama, melakukan tahallul (melepas ihram), dan kemudian pergi ke Tan'im untuk melakukan umroh kembali.
Beliau rahimahullah menjawab:“Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umroh. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.”
BACA JUGA : Beberapa Kesalahan ketika Berihram
Dalam lanjutan fatwa tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin menyatakan "Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali.
Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umroh lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umroh pertama (sekali umroh dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.
Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan bahwa tidak disunnahkan dan tidak termasuk dalam petunjuk salaf untuk mengulangi umroh dalam satu safar, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Secara prinsip, satu umroh dilakukan dalam satu safar. Jika seseorang melakukan safar untuk umroh, maka lakukan satu umroh dalam safar tersebut. Tidak disyari'atkan untuk melakukan beberapa umroh dalam satu safar, kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk safar dan kemudian kembali lagi ke Makkah, barulah ia bisa melakukan umroh yang lain.
Dalam menjalankan ibadah, penting bagi kita untuk mengikuti pedoman yang benar dan merujuk pada nasihat-nasihat ulama. Semoga kita senantiasa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan ibadah dengan mengutamakan kebenaran berdasarkan dalil-dalil yang sahih.