Apakah Boleh Menggantikan Haji Kedua Orang tua Diwakilkan Orang lain?

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 18:46:19

Apakah Diwajibkan Untuk Thawaf Wada Ketika Berumroh.png

Apakah Boleh Menggantikan Haji Kedua Orang tua Diwakilkan Orang lain?

Dalam islam, berbakti kepada orang tua merupakan salah satu perbuatan yang sangat mulia, bahkan setelah orang tua kita meninggal dunia. Salah satu bentuk kebaikan yang bisa kita lakukan untuk kedua orang tua semasa hidupnya mungkin dengan menghajikan kedua orang tua kita ataupun menggantikan kewajiban haji kedua orang tua kita dengan mengqadhanya.

Namun, apakah boleh bagi yang menggantikan haji kedua orang tua kita dilakukan oleh pihak ketiga (orang lain)? Pertanyaan ini sangat penting agar kita dapat memastikan bahwa ibadah yang kita niatkan atas nama kedua orang tua kita dilaksanakan dengan benar dalam syariat islam.

Seseorang bertanya kepada Lajnah Ad Daimah Lil Ifta Mengenai Menggantikan Haji Kedua Orang tua:

"Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?"

Jawaban dari Lajnah Ad Daimah Lil Ifta Mengenai Menggantikan Haji Kedua Orang tua:

"Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

BACA JUGA: Bolehkah Sa'i dalam Kondisi Tidak Bersuci?

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri.

Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang demikian itu.

Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogyanya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya."

Hal seperti ini ternyata diperbolehkan dalam fatwa yang dibawakan oleh Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, merupakan perbuatan yang baik dan dapat mendatangkan pahala yang sangat besar dari Allah azza wa jalla. Sang pihak ketiga juga harus orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dipercaya amanahnya, dan ketakwaannya yang kuat. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini diserahkan kepada orang yang amanah dan berkompeten.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Ingin memastikan ibadah haji yang Anda wakilkan untuk orang tua tercinta dilakukan dengan amanah dan sesuai syariat? Haramainku.com hadir untuk membantu Anda melaksanakan badal haji dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Tim kami terdiri dari para pelaksana ibadah yang berpengalaman dan terpercaya, siap mewakili orang tua Anda di Tanah Suci. Pastikan ibadah mulia ini dilakukan oleh mereka yang telah menjalankan haji sendiri dan memiliki ketakwaan yang kuat. Kunjungi haramainku.com sekarang dan wujudkan niat tulus Anda untuk berbakti kepada orang tua.

Semoga setiap langkah dan amal kebaikan kita lakukan untuk kedua orang tua kita mendapat balasan yang terbaik dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan ibadah haji tersebut yang kita niatkan menjadi salah satu langkah amal baik kita. Aamin.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id