Bolehkah Sa'i dalam Kondisi Tidak Bersuci?

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 05 Juli 2023, 16:37:03

Para ulama sepakat bahwa tidak diwajibkan bersuci saat melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah. Jadi, jika seseorang kehilangan wudhu saat melakukan sa'i, dia tetap boleh melanjutkan sa'i tersebut.


Ibnu Qudamah menyatakan,

أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ أَنْ لَا تُشْتَرَطَ الطَّهَارَةُ لِلسَّعْيِ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

"Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak diwajibkan bersuci ketika melakukan sa'i antara bukit Safa dan Marwah" (Al-Mughni 3/355).


Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini merupakan ijma' ulama. Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَلَى غَيْرِ طُهْرٍ أَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُهُ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ، فَقَالَ: إِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ فَلْيُعِدِ الطَّوَافَ

"Para ulama sepakat bahwa jika seseorang melakukan sa'i antara Safa dan Marwah tanpa bersuci, maka sa'i tersebut sah. Namun, al-Hasan al-Bashri memiliki pendapat yang berbeda, dia mengatakan, 'Jika seseorang menyadari bahwa dia tidak bersuci sebelum tahallul (mengakhirkan ihram), maka sebaiknya dia mengulangi sa'i-nya'" (al-Ijmaa' hal 56 no 181).


Dalil untuk hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah yang sedang mengalami haid,

فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

"Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji, kecuali jangan melakukan thawaf di sekitar Ka'bah sampai engkau suci" (HR Al-Bukhari no 305).


Nabi memperbolehkan melakukan semua kegiatan haji kecuali thawaf. Dengan demikian, sa'i boleh dilakukan bahkan oleh wanita yang sedang haid. Selain itu, ibadah sa'i ini tidak terkait dengan Ka'bah, sehingga mirip dengan berada di padang Arafah (di mana tidak diwajibkan bersuci). (Lihat Al-Mughni 3/356).

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id