Apakah orang yang boleh mencukur rambut harus sudah bertahallul terlebih dahulu?

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 10 Juli 2023, 17:22:45

Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hanya orang yang sudah bertahallul yang boleh mencukur atau menggundulkan rambut. Jika seseorang yang sedang berihram memutuskan untuk menggundulkan atau mencukur rambut pendek, itu tidak dilarang dan tidak ada masalah. Syariat hanya menuntut agar gundul atau cukur dilakukan setelah bertahallul.


Bahkan, seseorang yang mencukur rambutnya sendiri masuk dalam keumuman firman Allah ta'ala,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka" (QS Al-Hajj: 29). Dalam tafsir, "kotoran" termasuk rambut kepala.


Hal yang sama juga terdapat dalam firman Allah ta'ala,

مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

"Dengan mencukur rambut (gundul) kepala dan mengguntingnya (memendekannya)" (QS Al-Fath: 27). Jika kita memaksa para jamaah haji dan umroh untuk tidak mencukur sendiri, itu secara otomatis memaksa mereka bergantung pada orang lain yang tidak dalam keadaan berihram. Ini bukanlah karakteristik umum ibadah-ibadah seperti sholat dan puasa yang tidak membutuhkan orang lain.


Namun, tentu saja lebih baik dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi jika orang lain yang melakukan pencukuran. Anas bin Malik berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْبُدْنِ فَنَحَرَهَا وَالْحَجَّامُ جَالِسٌ، وَقَالَ: بِيَدِهِ عَنْ رَأْسِهِ، فَحَلَقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَقَسَمَهُ فِيمَنْ يَلِيهِ “، ثُمَّ قَالَ: «احْلِقِ الشِّقَّ الْآخَرَ» فَقَالَ: «أَيْنَ أَبُو طَلْحَةَ؟ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ»

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melempar jamrot al-Áqobah, lalu beliau menuju ke onta maka beliaupun menyembelihnya sementara tukang cukur duduk. Lalu Nabi memberi isyarat kepada tukang cukur agar mencukur kepalanya, maka tukang cukur tersebut menggunduli bagikan kepala kanan, lalu Nabi membagikan rambutnya kepada orang yang dekat dengannya. Lalu Nabi berkata, "Gundul bagian kiri kepala". Lalu beliau berkata, "Kemana Abu Tolhah?", lalu Nabi memberikan rambutnya (cukuran dari kiri kepala beliau-pen) kepada Abu Tolhah" (HR Muslim no 1305)


Jika orang lain yang melakukan pencukuran, tentu saja akan lebih rapi dan lebih bersih.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id