Pengertian Haji Tamattu dan Kenapa Harus Membayar Denda?

Kategori : Haji, Ditulis pada : 24 Februari 2025, 10:59:16

Pengertian Haji Tamattu dan Kenapa Harus Membayar Denda.jpeg

Pengertian Haji Tamattu dan Kenapa Harus Membayar Denda?

Haji tamattu adalah salah satu dari tiga jenis haji dalam Islam, selain haji ifrad dan haji qiran. Perbedaan utama dengan jenis haji lainnya adalah jeda waktu antara umrah dan haji yang memungkinkan jamaah melakukan kegiatan lain di antara kedua ibadah tersebut.

Jenis haji ini lebih banyak dipilih oleh umat muslim yang bukan berasal dari Arab Saudi. Pasalnya, memberikan kelonggaran waktu dan kesempatan untuk beristirahat sebelum memulai rangkaian ibadah haji. Guna lebih memahami jenis haji ini, terus baca artikel ini hingga selesai.

Apa yang Dimaksud dengan Haji Tamattu?

Haji tamattu adalah salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji di mana seorang jamaah melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian disusul dengan ibadah haji pada musim haji yang sama.

Kata "tamattu" sendiri berarti menikmati, yang menunjukkan bahwa jamaah menikmati waktu bebas dari ihram antara umrah dan haji.

Perbedaan dengan jenis haji lainnya terletak pada tahapan dan urutannya. Pada haji ifrad, jamaah hanya melakukan haji tanpa didahului umrah, sedangkan pada haji qiran, jamaah melaksanakan umrah dan haji sekaligus dengan satu niat dan waktu yang sama.

Proses pelaksanaan haji tamattu terlebih dahulu diawali dengan ihram lalu mengerjakan umrah. Setelah menyelesaikan umrah, jamaah keluar dari ihram dan bebas dari larangan ihram hingga tiba waktu haji.

Ketika masuk masa pelaksanaan haji, jamaah kembali mengenakan ihram dan menjalani rangkaian ibadah haji sampai selesai. Dalam tahapan ini, jamaah akan melewati berbagai rukun haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan thawaf ifadah.

Dengan tahapan yang jelas ini, jamaah yang memilih jenis haji ini dapat lebih memahami dan menghayati setiap proses ibadah yang dilakukan.

Kenapa Haji Tamattu Harus Membayar Denda?

Dalam haji tamattu, jamaah diwajibkan membayar denda atau 'dam' serta disebut juga dengan hadyu jika merujuk pada bahasa fikih. Ini merupakan sebagai bentuk kompensasi karena telah mendapatkan keringanan dalam pelaksanaan ibadah.

Dalam ajaran Islam, keringanan ini terkait dengan pemisahan antara umrah dan haji yang dilaksanakan pada tahun yang sama. Denda ini sebenarnya adalah ketentuan syariat untuk memenuhi hak-hak yang mungkin terabaikan selama melakukan ibadah haji dan umrah secara terpisah.

Cara Membayar Dam Atau Hadyu Tamattu

Dam memiiki makna darah merujuk kepada pembayaran denda dengan menyembelih seekor kambing. Sementara itu, "hadyu" merupakan persembahan yang diberikan kepada Tanah Suci, baik dalam bentuk hewan ataupun bentuk lainnya. Hewan yang dapat dijadikan kurban haji tamattu meliputi:

  • Kambing
  • Sapi
  • Unta

Jadi bagi jamaah dapat memilih salah satu opsi yang telah disebutkan. Bagi jamaah haji tamattu yang tidak mampu, ada opsi lain yaitu berpuasa selama tiga hari di Mekkah dan tujuh hari lagi setelah kembali ke kampung halaman.

Pembayaran denda ini memiliki nilai spiritual dan mengajarkan kepada umat Islam tentang pengorbanan dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Sehingga, jamaah tidak hanya melakukan ibadah secara fisik, tetapi juga mendapatkan pelajaran moral dan etika yang mendalam.

Kesimpulan

Haji tamattu merupakan jenis haji yang memungkinkan jamaah untuk melaksanakan umrah sebelum menjalankan haji. Proses pelaksanaannya mencakup langkah-langkah yang dimulai dari miqat, kemudian thawaf dan sa’i, hingga pelaksanaan rukun haji lainnya di Mina, Arafah, dan Muzdalifah.

Dalam haji tamattu, jamaah juga diwajibkan membayar dam atau hadyu sebagai bentuk keadilan dalam ibadah, yang dikenal dengan hadyu tamattu. Menjalankan jenis haji ini tidak hanya memerlukan niat yang kuat tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang tata cara pelaksanaannya.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id