Bolehkah Badal Umroh? Memahami Perspektif dan Dalil Para Ulama

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 07 Juli 2023, 21:11:16

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sebuah hadits, bahwa adanya badal haji. Tapi apakah ada dalilnya untuk badal umroh? dan apakah sah kita melakukan badal umroh?


Dalil Badal Umroh sama dengan Dalil Badal Haji

Dari Hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, "Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, Memangnya siapa Syubrumah? Ia menjawab, Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab, Belum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah." (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)


Para ulama berpendapat bahwa hukum badal umroh sama dengan hukum badal haji.


Dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, halaman 328-329 dalam pembahasan umroh untuk orang lain, disebutkan bahwa secara umum para fuqaha memperbolehkan menunaikan umroh atas nama orang lain karena umroh dan haji sama-sama ibadah badan dan harta. Namun, terdapat perincian pendapat ulama yang berbeda.


Ulama Hanafi menyatakan bahwa boleh menunaikan umroh atas nama orang lain jika ada perintahnya. Menggantikan umroh hanya boleh dilakukan atas perintah. Jika ada perintah, maka umroh tersebut dapat digantikan. Hal ini berarti dilaksanakan jika diperintahkan.


Ulama Maliki menyatakan bahwa mengganti umroh dianggap makruh, namun jika terjadi, tetap dianggap sah.


Ulama Syafi'i berpendapat bahwa boleh melakukan badal atau menggantikan umroh atas nama orang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang tidak lagi mampu melakukannya sendiri.


Jika seseorang yang memiliki kewajiban menunaikan umroh dan memiliki kemampuan saat itu tidak melakukannya hingga meninggal dunia, maka wajib bagi orang lain untuk menunaikannya atas nama orang tersebut menggunakan harta yang ditinggalkan. Jika orang lain yang bukan kerabat melaksanakan umroh tersebut tanpa izin, umroh tersebut tetap dianggap sah, sebagaimana pembayaran utang yang tetap sah tanpa izin.


Ulama Syafi'i juga berpendapat bahwa boleh menunaikan umroh sunnah atas nama orang lain jika yang digantikan tidak mampu melakukannya sendiri, sama seperti menggantikan umroh atas nama mayit.


Ulama Hambali berpendapat bahwa tidak boleh menunaikan umroh atas nama orang yang masih hidup kecuali dengan izinnya. Umroh dapat digantikan, tetapi perlu izin dari orang yang digantikan. Namun, mayit boleh digantikan umrohnya meskipun tanpa izinnya.


Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa para ulama masih menganggap badal umroh ada berdasarkan dalil dari badal haji. Namun, terdapat perincian pendapat yang berbeda dari masing-masing madzhab ulama.


Mengapa badal haji menjadi dalil untuk badal umroh? Karena kesimpulan mengenai hukum bukan hanya berdasarkan dalil secara tekstual, tetapi juga melihat kesamaan jenis ibadah atau memperhatikan 'illah (pertautan) hukum yang sama. Oleh karena itu, dalam sumber hukum Islam terdapat metode qiyas.


Ketika ulama Syafi'i membahas qiyas, mereka menyatakan bahwa qiyas adalah:

Membandingkan dua perkara yang memiliki hukum yang diketahui untuk menetapkan hukum bagi keduanya, baik untuk mengesahkan atau meniadakan hukumnya, berdasarkan kesamaan antara keduanya dalam hukum atau sifat.

Selain Al-Qur'an, hadits, dan ijma' (kata sepakat) para ulama, qiyas juga menjadi rujukan dalil.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id