Apakah Diwajibkan Untuk Thawaf Wada’ Ketika Berumroh?
Ketika kita hendak melaksanakan ibadah umroh, banyak hal yang harus kita pahami agar kita tidak salah melakukan perbuatan selama kita melaksanakan manasik umroh. Mulai dari rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, hingga hal yang diharamkan selama berumroh.
Lalu, Bagaimanakah Fatwa Ulama Mengenai Tawaf Wada'?
Kali ini, kita akan membahas salah satu fatwa dari Syaikh bin Baaz tentang masalah “Apakah kita diwajibkan untuk melaksanakan thawaf wada’ ketika berumroh?” fatwa dari pertanyaan ini penting sekali untuk kita ketahui.
Ketika itu ada seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah: "Apakah thawaf wada’ wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada’ baik orang yang haji ataupun umroh?"
BACA JUGA: Apakah Orang Yang Boleh Mencukur Rambut Harus Sudah Bertahallul Terlebih Dahulu?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab, "Thawaf wada’ tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada’, maka ia tidak berdosa.
Adapun Thawaf Wada’ Dalam Haji Maka Hukumnya Wajib.
Kenapa Thawaf Wada’ dalam Haji hukumnya Wajib? Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَيَنْفِرَنَّ أَحَدٌمِنءكُم حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدَهُ بِالْبَيْتِ
"Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah." [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]
Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada’ meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama.
Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada’. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada’ secara mutlak."
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Kesimpulan Mengenai Mengenai Tawaf Wada' Bagaimana?
Dapat kita pahami bersama bahwa, melakukan thawaf wada’ pada umroh tidak wajib, namun dianjurkan sebagai amalan utama. Hal ini mengajarkan kita pentingnya mengikuti ajaran nabi shallahu alaihi wassalam dengan benar, agar setiap ibadah amalan yang kita lakukan dapat diterima dan mendatangkan kebaikan selalu kepada kita.
Sudah paham tentang thawaf wada’? Kini saatnya mempersiapkan perjalanan umroh yang lebih khusyuk dan nyaman. Percayakan perjalanan suci Anda bersama HaramainKU, layanan travel Haji & Umroh yang siap mendampingi setiap langkah Anda dengan bimbingan yang benar dan fasilitas terbaik.
Semoga Allah memudahkan kita dalam segala situasi dan diberi rahmat serta berkahnya. Aamin.