Fatwa Ulama: Thawaf atau Shalat Sunnah?
Timbul berbagai pertanyaan diantara kalangan kaum muslimin, “Manakah yang lebih utama? Melaksanakan thawaf atau sholat sunnah? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin sekali memanfaatkan setiap kesempatannya selama berada di tanah suci. Pada kali ini, Syaikh mulia Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan tentang masalah ini.
Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah:
"Apakah yang utama mengulang-ngulang thawaf atau shalat sunnah ?"
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab,
"Dalam keutamaan antara keduanya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Tapi sebaiknya seseorang menggabungkan keduanya, yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah dan juga memperbanyak thawaf, sehingga dia menggabungkan dua kebaikan. Sebagian ulama menyatakan lebih utama thawaf bagi orang-orang asing, sebab mereka tidak mendapatkan Ka’bah di negeri mereka. Maka disunnahkan baginya memperbanyak thawaf selama mereka di Mekkah.
BACA JUGA: Meninggal Ketika Haji dan Umroh
Tapi sebagian ulama mengutamakan shalat atas thawaf karena shalat lebih utama. Maka yang bagus menurut saya adalah bila seseorang memperbanyak thawaf dan juga memperbanyak shalat meskipun dia orang asing, sehingga dia tidak terlewatkan baginya keutamaan salah satu dari keduanya."
Menggabungkan antara ibadah thawaf dan shalat sunnah merupakan cara yang bijaksana dala menangani masalah ini. Terutama bagi para jemaah yang berasal dari tempat-tempat yang sangat jauh. Memperbanyak kedua ibadah ini akan membawa banyak sekali kebaikan dan pahala bagi para jemaah semuanya. Oleh karena itu, marilah kita semua yang hendak melaksanakan ibadah yang sakral ini kita manfaatkan segala kesempatan yang akan kita dapatkan ketika di tanah suci. Agar setiap ibadah yang kita lakukan di ridhai oleh Allah. Aamin.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Kunjungi haramainku.com untuk mendapatkan panduan lengkap ibadah haji dan umrah dari fatwa-fatwa ulama terkemuka!