Meninggal Ketika Haji dan Umroh

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 16:50:03

Dalam konteks beribadah haji dan umrah, terdapat beberapa situasi yang mengenai bagaimana cara mengurus jenazah jamaah yang meninggal dalam proses pelaksanaan ibadah tersebut:


Meninggal dalam Keadaan Berihram: Jika seseorang meninggal dalam keadaan berihram, maka ia harus dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara atau yang memberikan aroma harum seperti sabun. Kemudian, jasadnya dikafani dengan dua potong kain, diriwayat lainnya dengan kain ihramnya. Namun, jenazah tersebut tidak boleh diberi wewangian, dan tidak ditutupi kepala serta wajahnya. Jenazah ini akan dibangkitkan oleh Allah Subhanahu wata'ala pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah, seperti keadaan orang yang berihram. Memandikan dengan daun bidara bertujuan menjaga keharuman jasad saat dimandikan, sedangkan menggunakan sabun untuk alasan yang serupa.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

"Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: " dua potong kainnya "- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah." (H.R.Bukhari no. 1265 dan Muslim no 1206)


Pahala Haji dan Umroh Ditulis Hingga Hari Kiamat: Bagi jamaah yang meninggal dunia setelah keluar untuk berhaji atau umroh, akan dituliskan pahala ibadah haji atau umroh tersebut hingga hari Kiamat. Hal ini merupakan rahmat Allah terhadap niat baik mereka dalam melaksanakan ibadah tersebut. Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

"Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat." (HR. Abu Ya'la dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih At Targhib 1114)


Meninggal dalam Perjalanan Sebelum Berihram: Jika seseorang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Saudi Arabia untuk haji atau umroh sebelum mereka berihram, mereka tidak dianggap meninggal dalam proses beribadah haji atau umroh. Ini berlaku misalnya dalam kasus kecelakaan pesawat. Oleh karena itu, tidak berlaku cara mengurus jenazah ini seperti yang meninggal keadaan haji atau umroh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .

"Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya)." (Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 21/252)


Tidak Perlu Qadha Haji Bagi yang Sudah Berihram: Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan berihram (sudah berihram), tidak perlu diqadhakan haji atau umroh tersebut oleh walinya. Karena jenazah yang meninggal dalam keadaan berihram akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah, menunjukkan bahwa hajinya sudah mencukupi.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji." (Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 21/252)

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id