Fatwa Ulama: Hukum Mewakili Lempar Jumroh

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 29 Agustus 2023, 16:16:10

Hukum Mewakili Lempar Jumroh.jpg

Melempar jumroh merupakan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan selama berhaji. Pada kegiatan melempar jumroh seringkali kita dihadapkan oleh macam-macam tantangan seperti kepadatan, cuaca yang panas, hingga kondisi lingkungan yang tidak kondusif. Ehingga bagi sebagian orang yang memiliki kelemahan fisik dan kesehatan seperti asma dan lainnya, tantangan ini bisa menjadi lebih berat.

Dalam situasi seperti ini, banyak yang bertanya apakah boleh untuk mewakilkan pelaksanaan jumroh kepada orang lain? Artikel kali ini, kita akan mengulas fatwa dari Syaikh Abdullah bin Jibrin terkait situasi kesehatan dan bagaimana cara menuyikapi pelaksanaan haji jika dalam kondisi yang berat.

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdullah bin Jibrin:

"Selama melempar jumrah dalam haji dalam kondisi yang sangat padat dan adanya bau yang tidak sedap. Saya tidak sanggup tinggal di tempat tersebut. Karena saya mengidap penyakit asma dan jika kumat sangat mengganggu saya.


BACA JUGA: Mengenal Tahallul Awal dan Tahallul Tsani dalam Ibadah Haji

Apakah boleh bagi saya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah atas nama saya namun haji saya tetap sah? Sedangkan saya bukan orang yang lemah dan bukan pula orang tua renta? Dan apakah boleh saya mewakili ibu saya dalam melempar jumrah yang ia memberikan wakil kepadaku untuk melakukannya. Berikan saya fatwa, karena saya pernah mengerjakan yang seperti itu. Dan adakah cara untuk mengkoreksi apa yang telah terjadi?"

Syaikh Abdullah bin Jibrin menjawab:

"Boleh dalam hal ini mewakilkan melempar jumrah jika yang memberikan mandat badannya lemah, cacat, atau sakit seperti yang disebutkan. Dan keadaan ketika itu padat dan terdapat bau yang bisa menyebatkan sakitnya kumat.

Jika masih sanggup sampai ke jamarat (tempat melempar jumrah) maka ia wajib berangkat ke jamarat. Dan jika setelah disana ia melihat adanya kesulitan dikarenakan kepadatan orang, maka wakilkanlah pelemparannya dan anda tetap berada di sana (jamarat). Demikian juga, jika seseorang mewakili ibunya, tidak mengapa dalam keadaan ini. Wallahu a’lam."

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan, apabila jelas bahwa apabila dalam kondisi-kondisi tertentu seperti sakit, lemah fisik, atau menghadapi kepadatan yang bisa memperburuk kondis kesehatan jemaah tersebut dan ia tidak akan mampu melanjutkan ibadah hajinya, maka perbuatan mewakilkan dalam melempar jumroh  adalah hal yang diperbolehkan. Ini menunjukkan bahwa agama islam, memberikan kemudahab bagi siapa saja yang memiliki kekurangan dan juga memperhatikan kondisi individu masing-masing, tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Dengan panduan yang tepat, ibadah haji akan terlaksana dengan sah dan insyaallah akan mendapatkan Ridha dari Allah. Semoga setiap jemaah diberikan kemudahan dan kelancaran selama melaksanakan ibadah haji. Aamin


Kunjungi haramainku.com untuk panduan haji lebih lengkap dan informasi tentang fatwa terkait ibadah haji.




Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id