5 Syarat Ibadah Umroh yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

Kategori : Umrah, Fiqih, Ditulis pada : 08 Juni 2023, 18:46:08

5 Syarat Ibadah Umroh yang Wajib Diketahui, Apa Saja.jpg

Allah subhanahu wata'ala mengajarkan kepada kita syariat dan panduan lewat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk beribadah dengan benar. Setiap ibadah mempunyai syaratnya masing-masing. Termasuk syarat ibadah umroh yang sudah ada aturannya

Kewajiban Umroh Bagi Umat Islam

Dalam Hadits yang disebutkan di dalam Buku Bulughul Maram Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, di dalam Kitab Haji Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hadits yang ke-709, 710, 711 yang berbunyi:

Dalil Yang Menjelaskan Tentang Ibadah Umroh

Hadits 709:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ .
وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].

Hadits 710:

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.
وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].

Hadits 711:

عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ }

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].

Faedah dari Hadits yang Diatas:

Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah.

Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung).
Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah,

BACA JUGA: Kota Madinah Sebagai Tempat Penuh Berkah

فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ

“Hajikan ayahmu dan berumrahlah.”

(HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih).

Kedua: Ulama yang berpandangan akan wajibnya umrah berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah pada haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi umrah yang wajib.

Syarat Wajib Umroh Menurut Para Ulama

Syarat wajib umrah ada 5 menurut para 'ulama ditambah dengan 1 syarat untuk Wanita:

 

Beragama Islam

Umrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan, dan jika mereka melakukannya, ibadah tersebut tidak sah.

Aqil (berakal)

Seseorang harus berakal sehat, artinya mereka memahami tindakan yang mereka lakukan. Orang yang gila atau tidak berakal tidak diwajibkan untuk melaksanakan umrah.

Baligh

Seseorang harus mencapai usia pubertas (baligh). Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan, meskipun mereka boleh ikut umrah jika didampingi oleh orang tua atau wali mereka.

Merdeka

Orang yang wajib melaksanakan umrah haruslah orang yang merdeka, bukan budak. Dalam konteks modern, ini berarti seseorang yang memiliki kebebasan dan kemampuan untuk menjalankan ibadah umrah.

Mampu (Istitha'ah)

Istitha'ah meliputi kemampuan fisik, mental, dan finansial untuk melaksanakan umrah. Ini termasuk memiliki kesehatan yang baik, cukup biaya untuk perjalanan dan kebutuhan selama umrah, serta keamanan dalam perjalanan.

Syarat Wajib Umroh yang Keenam Khusus Wanita: Harus Didampingi Mahram

Menurut sebagian ulama, wanita yang ingin melakukan umrah wajib didampingi oleh mahram (suami, ayah, saudara laki-laki, atau kerabat laki-laki lainnya yang tidak boleh dinikahi). Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan wanita pergi tanpa mahram asalkan dalam kelompok yang aman dan terpercaya.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melaksanakan umrah. Jika ada satu atau lebih syarat yang tidak terpenuhi, kewajiban umrah tidak berlaku bagi orang tersebut.

Catatan Terkait Syarat Wajib Umroh

a. Jika anak kecil umroh, maka umrohnya sah. Jika anak kecil tersebut sudah baligh maka tetap berkewajiban umroh (jika tidak mampu untuk mengerjakan haji maka wajib baginya mengerjakan umroh).

b. Syarat mampu adalah dia mampu dari sisi bekal dan kendaraan, sehat badan, jalan penuh rasa aman, dan mampu melakukan perjalanan.

c. Mampu dari sisi bekal mencakup mampu dari tiga kebutuhan; nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, dan penunaian utang.

d. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah ditemani suami atau mahram, dan tidak berada dalam masa 'iddah.

Setelah kita mengetahui semua hal tentang Ibadah Umroh mulai dari apa yang mewajibkan seorang Muslim-Muslimah untuk melaksanakan Umroh, syarat-syarat wajib Umroh menurut para ulama, hingga catatan terkait syarat wajib Umroh.

Kita jadi mengetahui bahwa ibadah Umroh ini bukanlah hal main-main. Oleh sebab itu, setelah kita mengetahui segala hal tentang umroh, kini saatnya Anda mewujudkan niat suci untuk beribadah ke tanah suci. Jangan tunda lagi langkah Anda menuju momen spiritual yang mendalam ini.

Untuk memenuhi syarat ibadah umroh dengan baik, penting bagi setiap calon jamaah untuk mengetahui berbagai cara agar bisa segera berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya bisa ditemukan dalam artikel 5 Cara Cepat untuk Berangkat Umrah yang memberikan panduan praktis bagi mereka yang merindukan Baitullah.

Umroh Aman, Nyaman dan Sesuai Sunnah Bersama HaramainKU!

Daftarkan diri Anda sekarang juga bersama HaramainKU, penyedia layanan travel umroh terpercaya yang siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id