Sa’i hanya 5 Putaran, Karena Letih?

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 06 Juli 2023, 16:25:24

Bolehkah Menunda Sa'i Setelah Thawaf?

Dalam ibadah umroh, disunnahkan melakukan muwaalaat atau berkesinambungan antara sa'i dan thawaf. Akan tetapi, hal ini tidak diwajibkan karena sa'i merupakan ibadah yang mandiri. Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi, madzhab Syafi'i, dan madzhab Hanbali.


Dalam konteks ini, jika seseorang merasa lelah setelah menyelesaikan thawaf dan ingin istirahat sejenak sebelum melanjutkan sa'i keesokan harinya, itu tidak menjadi masalah. Namun, penting bagi mereka untuk tetap berada dalam keadaan ihram dan mematuhi larangan-larangan ihram.


Ibnu Nujaim berkata,

أَنَّ السَّعْيَ لَا يَجِبُ بَعْدَ الطَّوَافِ فَوْرًا بَلْ لَوْ أَتَى بِهِ بَعْدَ زَمَانٍ وَلَوْ طَوِيلًا لَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَالسُّنَّةُ الِاتِّصَالُ بِهِ

"Tidak diwajibkan melakukan sa'i secara langsung setelah thawaf. Jika seseorang menundanya untuk waktu yang lama, itu tidak menjadi masalah. Sunnahnya adalah melakukan sa'i setelah thawaf secara langsung" (Al-Bahr ar-Raaiq 2/357).


An-Nawawi berkata,

الْمُوَالاَةُ بَيْنَ الطَّوَافِ وَالسَّعْيِ فَسُنَّةٌ فَلَوْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا تَفْرِيْقًا قَلِيْلاً أَوْ كَثِيْرًا جَازَ وَصَحَّ سَعْيُهُ

"Menyambung antara thawaf dan sa'i adalah sunnah, jadi jika seseorang memisahkan keduanya untuk waktu yang singkat atau lama, itu diperbolehkan dan sa'i-nya tetap sah" (Al-Majmuu' 8/73).


Ibnu Qudamah berkata,

وَلَا تَجِبُ الْمُوَالَاةُ بَيْنَ الطَّوَافِ وَالسَّعْيِ. قَالَ أَحْمَدُ: لَا بَأْسَ أَنْ يُؤَخِّرَ السَّعْيَ حَتَّى يَسْتَرِيحَ أَوْ إلَى الْعَشِيِّ. وَكَانَ عَطَاءٌ، وَالْحَسَنُ لَا يَرَيَانِ بَأْسًا لِمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ أَوَّلَ النَّهَارِ، أَنْ يُؤَخِّرَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ إلَى الْعَشِيِّ. وَفَعَلَهُ الْقَاسِمُ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ؛ لِأَنَّ الْمُوَالَاةَ إذَا لَمْ تَجِبْ فِي نَفْسِ السَّعْيِ، فَفِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطَّوَافِ أَوْلَى

"Tidak diwajibkan menyambung antara thawaf dan sa'i." Imam Ahmad berkata, "Tidak masalah seseorang menunda sa'i hingga beristirahat atau hingga sore hari." Atha dan al-Hasan berpendapat bahwa tidak masalah bagi seseorang yang melakukan thawaf di Ka'bah pada pagi hari untuk menunda sa'i antara Shafa dan Marwah hingga sore hari. Hal ini juga dilakukan oleh al-Qosim dan Sa'id bin Jubair. Karena muwaalaat (menyambungkan satu putaran dengan putaran lainnya) jika tidak diwajibkan pada sa'i itu sendiri, lebih baik untuk tidak mewajibkannya antara sa'i dan thawaf (al-Mughni 3/352).


Dengan demikian, menunda sa'i setelah thawaf hingga keesokan harinya diperbolehkan dalam ibadah umroh. Namun, penting untuk merujuk pada panduan ulama dan menerapkan niat yang ikhlas dalam melaksanakan ibadah ini.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id