Jenis-Jenis Pelaksanaan Manasik Haji

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 16:56:20

Dalam riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

{ خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam tafsir hadits ini, terdapat beberapa jenis pelaksanaan manasik haji yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Tamattu': Berihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji, kemudian tahallul (mengakhiri ihram) setelah umrah, dan setelah itu berihram lagi untuk haji pada delapan Dzulhijjah.

Qiran: Berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan dari miqat, dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN.

Ifrad: Berihram untuk haji saja dari miqat, dengan niatan LABBAIK HAJJAN. Setelah menyelesaikan haji, baru berihram untuk umrah.

Dalil menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji ifrad saja, namun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang haji yang beliau lakukan. Sebagian berpendapat bahwa beliau melakukan haji qiran, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa beliau memilih tamattu' sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Syaikh Az-Zuhaily menyebutka beliau berihram dalam bentuk ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umroh dan haji dalam bentuk qiran.

Dari hadits ini, kita boleh melakukan tiga bentuk haji tersebut, yaitu tamattu', qiran, dan ifrad, semuanya sah dilaksanakan. Menurut pendapat imam Asy Syafi'i, imam Malik dan mayoritas ulama berpendapat tentang manasik yang paling afdal adalah ifrad, tamattu', dan qiran. Namun menurut imam Ahmad manasik yang paling afdhal adalah tamattu', dan itulah yang termudah untuk saat ini.

Dengan demikian, hadits ini memberikan panduan yang jelas tentang berbagai bentuk manasik haji yang dianjurkan dalam Islam, memberikan umat Muslim pilihan untuk memilih manasik yang sesuai dengan kondisi dan niat mereka dalam menjalankan ibadah haji.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id