Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali?
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali?
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki keutamaan luar biasa. Namun, sebuah pertanyaan sering muncul di tengah masyarakat: apakah seseorang yang telah menunaikan haji wajib sebaiknya memberikan kesempatan kepada yang belum? Atau bolehkah mereka berhaji lagi, bahkan berkali-kali? Hal ini menjadi diskusi yang menarik, terutama ketika kuota haji menjadi isu krusial di berbagai negara.
Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Seseorang bertanya kepada syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Saya sangat bersemangat untuk melakukan ibadah haji, tapi saya mendengar pernyataan dari orang-orang yang saya tidak tahu benar-tidaknya. Yaitu bahwa orang yang sudah pernah haji hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mencari bekal sebanyak-banyak untuk di akhirat kelak. Apakah pernyataan mereka itu benar? Bagaimana hukumnya jika seseorang yang diberi kelebihan oleh Allah pergi haji berkali-kali? Baik orang yang datang dari luar Saudi maupun orang yang tinggal di negeri Saudi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pernyataan tersebut tidak benar. Yang saya maksudkan adalah pernyataan bahwa orang yang sudah pernah menunaikan haji yang wajib hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Karena nash-nash yang ada menunjukkan tentang keutamaan ibadah haji. Diriwayatkan dari NabiShallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة
"Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak"
(HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200)
Selain itu, orang yang berakal sangat mungkin untuk pergi haji tanpa mengganggu orang lain, dan tidak akan terjadi gangguan jika diatur dengan benar. Maka jika ada kesempatan yang lapang, hendaknya melakukannya sesuai kemampuan. Namun jika memang kesempatannya sempit, maka ia atau orang yang lain dapat melakukannya dengan menerima konsekuensi dari sempitnya kesempatan itu.
Sumber: https://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129748
Penjelasan Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah memberikan penjelasan yang mendalam terkait hal ini. Dalam salah satu fatwanya, beliau menegaskan bahwa pernyataan yang menyarankan agar orang yang telah menunaikan haji wajib memberikan kesempatan kepada orang lain tidaklah benar. Pandangan ini didasarkan pada nash-nash yang menunjukkan keutamaan ibadah haji itu sendiri, termasuk bagi yang melakukannya lebih dari sekali.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan Ahmad, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
"Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak."
(HR. An-Nasa’i no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1200).
Keutamaan Haji Berulang Kali
Haji dan umrah bukan hanya sekadar kewajiban untuk memenuhi rukun Islam. Bagi mereka yang mampu, ibadah ini adalah kesempatan untuk memperbanyak amal baik dan meraih pengampunan Allah Ta’ala. Dalam hadis lain, disebutkan bahwa haji mabrur tidak ada balasan lain selain surga. Keutamaan inilah yang mendorong sebagian orang untuk melaksanakan haji berulang kali selama mereka mampu.
Antara Prioritas dan Kesempatan
Namun, ada hal yang patut diperhatikan. Jika kesempatan berhaji memang terbatas, dan ada situasi di mana kuota menjadi isu signifikan, maka sifat empati dan mendahulukan orang lain bisa menjadi bagian dari akhlak mulia. Meskipun demikian, ini bukanlah kewajiban syar’i, melainkan bentuk kemurahan hati. Orang yang telah menunaikan haji wajib tidak berdosa jika ia memanfaatkan peluang untuk berhaji lagi, selama ia melakukannya dengan cara yang tidak merugikan orang lain.
Mengapa Haji Berulang Kali Tidak Dilarang?
Pandangan bahwa seseorang sebaiknya tidak berhaji lebih dari sekali sering kali berasal dari kekhawatiran akan keterbatasan kuota atau fasilitas. Namun, Islam memandang ibadah haji sebagai salah satu bentuk pengabdian yang tidak memiliki batasan, selama seseorang mampu secara finansial dan fisik.
Syaikh Al-Utsaimin menambahkan, orang yang berakal tentu dapat berhaji tanpa mengganggu orang lain, terutama jika semua proses diatur dengan baik. Maka, jika ada kesempatan yang lapang dan seseorang mampu melakukannya, tidak ada halangan untuk melaksanakan ibadah tersebut berulang kali. Sebaliknya, jika ada konsekuensi tertentu—seperti antrian panjang atau keterbatasan fasilitas—seseorang harus siap menerima kondisi tersebut dengan sabar dan tetap mendahulukan prinsip harmoni.
Kesimpulan
Bagi umat Islam, semangat untuk menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang wajar dan terpuji. Namun, penting juga untuk menyeimbangkan antara keinginan pribadi dengan kondisi sosial di sekitar. Haji adalah ibadah yang sarat makna, tidak hanya dalam hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga dalam hubungan horizontal dengan sesama manusia.
Kesimpulannya, tidak ada larangan untuk berhaji berulang kali, baik bagi mereka yang tinggal di Saudi maupun yang berasal dari luar negeri. Keutamaan haji dan umrah menjadikannya ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan, selama tidak ada pelanggaran terhadap aturan atau sistem yang berlaku. Dalam melaksanakan ibadah ini, setiap Muslim diajak untuk berpikir bijak, menjaga empati, dan tetap berpegang pada prinsip syariat yang memuliakan kebaikan bersama.
Ingin menunaikan ibadah haji lagi? Pastikan perjalanan Anda bersama HaramainKU, penyedia layanan Haji & Umrah terpercaya yang siap mendampingi Anda dengan fasilitas terbaik dan bimbingan sesuai sunnah.

