Fatwa Ulama: Haji Untuk Ibunya Tapi Lupa Niat Saat Ihram

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 20:03:23

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah:

"Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?"

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab,

"Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

"Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya." [Mutaafaqun ‘Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain."

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id