Fatwa Ulama: Sengaja Memakai Celana Ketika Ihram
Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah:
"Ketika di miqat saya niat ihram umroh tamattu’ kepada haji, tapi saya tidak melepas celana dalam saja. Dan demikian itu disebabkan malu yang menyertai saya pada waktu itu. Sehingga saya melaksanakan umrah dengan memakai celana. Dan ketika saya ihram haji, saya mengerti bahwa saya salah ketika memakai celana dalam ihram. Maka saya melepas celana ketika ihram untuk melaksanakan haji.
Pertanyaannya, apakah saya wajib membayar kifarat karena tidak melepas celana ketika umroh saja, sebab saya melepasnya ketika melakukan haji ? Padahal saat itu saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit membatalkan ihram, tapi saya melakukan itu karena sangat malu seperti saya sebutkan. Perlu diketahui bahwa umroh dan haji saya tersebut adalah yang pertama kali dan telah saya lakukan beberapa tahun lalu. Mohon penjelasan."
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah menjawab,
"Anda wajib membayar fidyah apabila sengaja tetap dalam pakaian tersebut. Sebab anda telah mengetahui bahwa demikian itu termasuk larangan dalam ihram, bukan yang membatalkannya. Adapun fidyahnya adalah puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau memotong kambing. Mana saja yang anda lakukan diantara ketiga hal tersebut, maka telah cukup. Tapi menyembelih atau memberikan makan enam orang miskin tersebut harus di Mekkah dan untuk orang-orang miskin tanah haram. Sedangkan berpuasa dapat dilakukan di mana saja. Dan anda tidak berdosa karena terlambat melaksanakan kifarat, hanya saja anda lengah karena bertanya dalam tempo yang lama."
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]