Shalat Di Masjid Nabawi Yang Ada Kuburan Nabi

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 21:09:02

Penting untuk dipahami bahwa larangan untuk melakukan shalat di dalam masjid yang memiliki kuburan adalah suatu hal yang telah dijelaskan dengan tegas dalam ajaran Islam. Namun, masih ada individu yang tetap mempertahankan pandangan sebaliknya. Argumen yang muncul dari kelompok ini adalah bahwa di dalam Masjid Nabawi, tempat di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan, terdapat kuburan Nabi. Namun, apa sebenarnya yang mendasari perdebatan ini?

Salah satu hadits yang dengan jelas melarang shalat di atas kuburan adalah yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al Ghonawi, yang menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

"Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya." (HR. Muslim no. 972).

Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

"Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian." (HR. Muslim no. 532).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, "Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid." (Al Qoulul Mufid, 1: 404).

Untuk menjawab keraguan ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Masjid Nabawi tidaklah didirikan di atas kubur, bahkan sebenarnya, masjid ini dibangun selama hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di makamkan di dalam masjid, sehingga tidaklah layak untuk menyebut beliau sebagai orang sholeh yang dikuburkan di dalam masjid. Sebenarnya, beliau di makamkan di rumah sendiri.

Ketiga, Pelebaran area masjid Nabawi yang berdampak pada tempat tinggal Nabi dan rumah ‘Aisyah tidaklah didukung oleh mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perubahan ini terjadi setelah sebagian besar sahabat telah meninggal dan hanya sedikit yang tersisa. Perubahan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, yang mana para sahabat tidaklah sepakat terhadap perubahan tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka menolak perubahan ini, termasuk salah satunya adalah Sa’id bin Al Musayyib, seorang tabi’in. Beliau sangat tidak setuju dengan perubahan ini.

Keempat, Kuburan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah terletak di dalam masjid, bahkan walaupun dengan adanya perluasan area. Kubur beliau berada di sebuah ruangan tersendiri yang terpisah jelas dari masjid. Dalam pembangunan masjid Nabawi, tidaklah ada penggabungan dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dengan tiga dinding yang membentuk segitiga, dan salah satu tiangnya berada di sisi utara (sebaliknya dari arah kiblat). Hal ini mencegah orang yang beribadah di sana dari menghadap ke arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id