Melempar Jumroh Sebelum Zawal

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 29 Agustus 2023, 15:47:08

Dalam rangka menjalankan ritual haji, pelaksanaan melempar jumroh menjadi salah satu tahapan yang seringkali menjadi perdebatan. Kondisi jama'ah yang padat seringkali mendorong beberapa jama'ah untuk melakukan pelemparan jumroh sebelum waktunya. Namun, seharusnya pelemparan jumroh dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat (zawal). Pertanyaannya adalah apakah melempar jumroh sebelum zawal diperbolehkan?

Pendapat Para Ulama

Tentang hal ini, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Mayoritas ulama melarang hal ini, termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan ulama lainnya.

Sebagian berpendapat membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari nafar (hari kepulangan dari Mina). Salah satu yang berpendapat adalah muridnya Abu Hanifah yang menyelisihi gurunya, berdalil dengan hadits Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“.

Dan Ibnu ‘Abbas tidak tegas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama.

Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq.

Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan.

Yang benar adalah melempar jumroh sebelum zawal hanya diperbolehkan dalam kondisi hajat atau kebutuhan khusus. Namun, waktu yang paling baik untuk melakukannya adalah setelah zawal, sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Lebih baik untuk menjamak (menggabungkan) pelemparan jumroh pada hari terakhir setelah zawal daripada melakukannya sebelum waktu zawal. Jika dalam kondisi yang membutuhkan, seperti padatnya jama'ah atau keterbatasan fisik, boleh untuk mengakhirkan dan menjamak pelemparan jumroh pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini perlu disampaikan kepada jama'ah haji, terutama yang memiliki kondisi kesehatan yang lemah. Bentuk keringanan seperti ini lebih tepat daripada melakukan pelemparan jumroh sebelum zawal.

Sumber: Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id