Sudah Berniat Tetapi Meninggal Sebelum Berhaji

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 29 Agustus 2023, 16:01:46

Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

"Ada seseorang yang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji, namun sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, kematian datang menjemputnya, padahal dia telah menjual banyak barangnya untuk biaya berangkat haji. Bagaimana hukum orang ini? Apakah benar jika dia sudah berniat, maka sudah mendapatkan pahala haji?"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Orang yang sudah berazam untuk melaksanakan ibadah haji ini lalu kematian datang menjemputnya sebelum sempat menunaikan ibadah haji, maka kami berharap dan berdoa semoga Allâh Azza wa Jalla telah menuliskan untuknya pahala haji. Karena dia sudah berniat untuk melaksanakan suatu amal shalih dan dia juga sudah melakukan salah satu usaha untuk itu yang mampu dia lakukan.

Orang yang sudah berniat melakukan sesuatu dan sudah mulai melakukan sesuatu usaha yang mampu dia lakukan, maka dia telah dituliskan mendapatkan pahala amalan yang telah diniatkan itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allâh dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allâh. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa’/4:100]

Kemudian, apabila orang yang berniat dan sudah menjual hartanya untuk persiapan biaya haji ini belum pernah melaksanakan ibadah hajinya yang wajib atasnya, maka salah satu dari walinya atau orang lain bisa mewakili orang ini dalam melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan harta yang sudah dipersiapkan itu. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Al-Bukhâri dan Muslim:

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا

Ada seorang wanita yang mendatangi Nabi n dan mengatakan, "Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk melakukan ibadah haji namun dia belum bisa berhaji sampai meninggal dunia, apakah saya berhaji untuknya?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, "Ya." (Peristiwa ini terjadi dalam haji al-wada’ (perpisahan).

Fatawa Nur Alad Darb [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M]

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id