Bolehkah Menunaikan Haji Sebelum Melunasi Utang?
Bolehkah Menunaikan Haji Sebelum Melunasi Utang?
Ibadah haji adalah impian besar bagi setiap Muslim. Namun, haji juga merupakan ibadah yang memiliki persyaratan, salah satunya adalah kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika seseorang memiliki utang? Apakah ia boleh menunaikan haji sebelum melunasi utangnya? Artikel ini akan membahas fatwa dari ulama terkait situasi ini.
Kewajiban Melunasi Utang Sebelum Haji
Dalam Islam, membayar utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang, maka ia tidak akan diampuni meskipun ia mati syahid." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, melunasi utang memiliki prioritas utama sebelum menunaikan ibadah haji. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tetap diperbolehkan berhaji meskipun memiliki utang.
1. Utang Tanpa Batas Waktu Pembayaran
Menurut fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah, jika seseorang memiliki utang yang tidak memiliki batas waktu pembayaran yang jelas, ia boleh menunaikan haji. Syaratnya adalah pemberi utang tidak mendesak untuk melunasi utang tersebut. Dalam kondisi ini, ibadah haji dianggap sah karena kewajiban membayar utang dapat ditunda.
Misalnya, jika Anda meminjam uang kepada kerabat dengan perjanjian yang fleksibel, maka Anda dapat memprioritaskan ibadah haji jika sudah memiliki dana yang cukup.
2. Utang dengan Tuntutan Pelunasan Segera
Sebaliknya, jika pemberi utang meminta agar utang dilunasi segera, maka membayar utang harus diutamakan sebelum menunaikan haji. Dalam kasus ini, dana yang dimiliki dianggap sebagai hak milik pemberi utang, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk ibadah haji.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki pinjaman bank dengan tenggat waktu tertentu, dana yang Anda miliki harus dialokasikan untuk membayar utang tersebut terlebih dahulu.
Kemampuan Finansial dalam Ibadah Haji
Kemampuan finansial adalah salah satu syarat wajibnya haji. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
"...Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (QS. Ali Imran: 97).
Ulama sepakat bahwa jika seseorang memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang dan menunaikan haji, maka ia boleh melaksanakan ibadah haji. Namun, jika dana hanya cukup untuk salah satu, maka membayar utang harus diutamakan.
Bagaimana Detail Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah?
Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah:
"Saya datang ke Saudi Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan."
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah menjawab,
"Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada kemampuan.
Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : "Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji".
Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji."
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Secara umum, prioritas antara membayar utang dan menunaikan haji tergantung pada situasi utang tersebut. Berikut adalah panduannya:
- Jika utang tidak memiliki batas waktu pembayaran atau tidak mendesak, Anda boleh menunaikan haji.
- Jika pemberi utang meminta pelunasan segera, maka kewajiban melunasi utang harus didahulukan.
- Setelah melunasi utang, pastikan dana yang tersisa mencukupi untuk menunaikan haji.
Dengan memahami kondisi ini, Anda dapat menentukan langkah yang tepat sesuai syariat Islam. Untuk panduan lebih lengkap mengenai kondisi finansial dan ibadah haji, baca artikel berikut: [Panduan Haji dan Utang]
Menunaikan haji adalah ibadah mulia yang menjadi impian setiap Muslim. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melunasi utang sebelum berangkat. Kunjungi [artikel lainnya] di Haramainku untuk panduan ibadah yang lebih lengkap.