Hukum Tidak Mabit di Muzdalifah, Hanya Melintasi Muzdalifah Saja

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 29 Agustus 2023, 21:35:48

Hukum Tidak Mabit di Muzdalifah, Hanya Melintasi Muzdalifah Saja.png

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah tentang Mabit di Muzdalifah

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:
"Bagaimana pedoman dalam mabit di Muzdalifah ? Dan apa hukum bagi orang yang berhalangan mabit di Muzdalifah dan hanya melintasinya?"
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah menjawab,
"Wajib atas orang yang haji mabit di Muzdalifah hingga tengah malam. Dan jika seorang menyempurnakan mabit sampai shalat shubuh dan banyak dzikir serta istighfar setelah shalat hingga langit ke kuning-kuningan adalah lebih utama.
Dan bagi orang-orang yang lemah, seperti kaum wanita, orang-orang tua dan yang seperti mereka, boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada orang-orang yang lemah dari keluarga beliau dalam hal tersebut. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah dan shalat shubuh di sana dengan membaca dzikir, tahlil (la ilaha illallah) dan istighfar (astagfirullah) setelah shalat.
Lalu ketika langit telah sangat menguning, beliau bertolak ke Mina. Maka yang paling sempurna bagi orang-orang yang haji adalah meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tersebut.
Namun bagi orang-orang yang lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum shubuh seperti telah disebutkan. Adapun bagi orang yang meninggalkan mabit di Muzdailifah tanpa alasan syar’i, maka dia wajib membayar dam (menyembelih kurban) karena melanggar sunnah dan perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu.
"Barangsiapa meninggalkan satu ibadah (dalam haji) atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban." [Hadits Riwayat Malik]
Tidak diragukan bahwa mabit di Muzdalifah adalah ibadah besar dalam haji hingga sebagian ulama mengatakan sebagai rukun haji, meskipun ada yang mengatakan sunnah.
Tetapi pendapat yang paling tengah, bahwa mabit di Muzdalifah wajib dalam haji dimana yang meninggalkannya wajib membayar dam disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i. "
(Sumber: Buku Fatwa Haji dan Umroh oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, [Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc])

Penjelasan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah tentang Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu ibadah penting dalam rangkaian haji. Banyak jamaah haji yang berusaha untuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan terkait mabit ini agar dapat melaksanakannya dengan benar. Salah satu tokoh yang memberikan penjelasan mendalam tentang hal ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah.

Hukum Mabit di Muzdalifah

Menurut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, mabit di Muzdalifah adalah wajib bagi setiap jamaah haji. Mabit ini dilakukan pada malam hari setelah pelaksanaan wukuf di Arafah. Namun, waktu pelaksanaan mabit ini diperinci lebih lanjut oleh Syaikh Baaz sebagai berikut:

Mabit Hingga Tengah Malam

Adalah kewajiban bagi jamaah haji, dengan catatan bahwa mereka harus melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah.

Mabit Hingga Subuh

Lebih utama, disarankan untuk melaksanakan dzikir dan istighfar setelah shalat hingga langit mulai menguning. Ini adalah cara yang paling sempurna untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Keringanan untuk Orang-Orang yang Lemah

Namun, ada keringanan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, orang tua, dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kelonggaran bagi keluarga beliau yang termasuk kategori ini untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam. Mereka dibolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Mina sebelum waktu subuh. Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah secara penuh.

Apa yang Terjadi Jika Meninggalkan Mabit di Muzdalifah?

Bagi mereka yang meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, hukumnya sangat jelas menurut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. Mereka wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor hewan kurban sebagai bentuk pengganti. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai akibat dari meninggalkan sunnah haji yang sangat penting.

Syaikh Baaz merujuk pada perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu yang menyatakan, "Barangsiapa meninggalkan satu ibadah dalam haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban." Ini mengindikasikan bahwa mabit di Muzdalifah bukan hanya sebuah sunnah, tetapi lebih dari itu, ia adalah bagian yang wajib dan tak boleh dianggap remeh.

Kesempurnaan Ibadah dengan Meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan teladan yang sangat baik dalam melaksanakan mabit di Muzdalifah. Beliau bermalam di Muzdalifah, melaksanakan shalat subuh di sana, dan kemudian bertolak ke Mina saat langit mulai menguning. Bagi setiap jamaah haji, meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal mabit ini adalah hal yang sangat dianjurkan.

Walaupun bagi orang yang lemah dibolehkan meninggalkan Muzdalifah lebih awal, kewajiban bagi jamaah haji yang mampu adalah untuk mengikuti sunnah ini dengan penuh keikhlasan dan pengertian.

Bagi Anda yang tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji, penting untuk memahami dengan benar tentang kewajiban-kewajiban dalam rangkaian haji, termasuk mabit di Muzdalifah. Melaksanakan mabit dengan baik dan benar akan menjadikan haji Anda lebih sempurna. Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan bagi perjalanan ibadah haji Anda.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut mengenai berbagai hal terkait haji dan umrah, silakan baca artikel-artikel lainnya yang telah kami siapkan dekan cara klik di sini

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id