Wajib Diketahui, Keutamaan Hukum Haji dan Umroh
Wajib Diketahui, Keutamaan Hukum Haji dan Umroh
Haji dan umroh mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk semua muslimin dan muslimah juga harus memahami hukum haji dan umroh. Dari kesepakatan ulama bahwa bagi umat muslim yang mampu wajib melaksanakan ibadah.
Hukum Haji dan Umroh
Pada dasarnya haji dan umroh memiliki syarat wajib yang sama dan harus dipenuhi. Setelah syarat wajib haji dan umroh terpenuhi seperti beragama islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu maka bisa melaksanakan ibadah. Jika tidak terpenuhi maka tidak bisa melaksanakan kewajiban ibadah Haji dan Umroh. Pahami juga hukum haji dan umroh supaya tahu pelaksanaannya.
Hukum Haji
Seperti firman Allah pada surat Ali Imran ayat 97, yang mewajibkan mengerjakan haji bagi yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Pemahaman tentang mampu ialah mampu secara harta, bisa melakukan perjalanan ke Baitullah, mampu secara fisik, dan kondisi aman. Apabila kemampuan tersebut belum terpenuhi tidak akan dikatakan mampu untuk wajib Haji maupun Umroh. Sebaiknya juga memiliki mahram saat melaksanakan perjalanan ibadah.
Hukum Umroh
Banyak para ulama yang sepakat bahwa ibadah umroh merupakan ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Akan tetapi adapula yang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Ada ulama yang mengatakan bahwa hukum haji dan umroh wajib bagi yang mampu seperti Syafi'iyah dan Hanabilah. Sedangkan ulama lain seperti Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya sunnah.
Dalam ayat 196 surat Al Baqarah, Allah berfirman, "Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata". Pada ayat tersebut Umroh digandengkan dengan Haji yang hukumnya wajib yang diawali dengan kata perintah. Oleh sebab itu jika kalian sudah mampu berumrah tapi belum mampu untuk berhaji sebaiknya tidak menundanya. Segera berangkat dan laksanakan ibadah haji dan umroh.
Sekali Seumur Hidup
Kewajiban yang hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup ini harus dilakukan jika sudah mampu. Jikalau belum bisa haji, umroh juga disebut dengan haji kecil atau al hajjul ashghar. Walaupun seorang muslim sudah melakukan haji dan umroh, namun hukumnya sunnah untuk melaksanakannya kembali.
Keutamaan Haji dan Umroh
Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji akan dijanjikan surga. Menjalankan ibadah Umroh pun akan menggugurkan dosa. Dari hadist riwayat Bukhari no.1773 dan Muslim no 1349 bahwa, satu umrah hingga umrah berikutnya ialah penggugur dosa diantara keduanya. Haji menghapuskan dosa, siapa yang berhaji ke Ka'bah lalu tidak berkata seronok maupun tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya, Hadits Riwayat Bukhari no 1521.
Haji dan umroh akan menghilangkan kefakiran. Ibadah keduanya akan menghilangkan kemiskinan serta dosa-dosa seperti pembakaran yang menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Umroh merupakan haji kecil, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai al hajj al ashghar. Ada ulama yang berpendapat bahwa maksud dari itu ialah umroh.
Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang besar, dengan mengucapkan talbiyah, melakukan thawaf di Ka'bah, menjalankan sa'i, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan banyak ibadah lainnya. Setevery ibadah yang dikerjakan karena Allah maka balasannya adalah surga.
Demikian ulasan tentang hukum haji dan umroh yang harus diketahui. Jika calon jemaah masih mengalami kendala atau kesulitan yang belum bisa dipahami, tidak perlu khawatir karena sekarang banyak jasa travel yang bisa mendampingi. HaramainKU.com dengan siap melayani sepenuh hati semua kebutuhan jemaah. Semoga Allah memudahkan dan mengizinkan kita untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Disegerakan untuk mampu menjalankan ibadah haji maupun umroh.