Wajibkah Melakukan Tawaf Wada Haji dan Umroh? Begini Penjelasannya!

Wajibkah Melakukan Tawaf Wada Haji dan Umroh? Begini Penjelasannya!
Ketika kita ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, terdapat banyak aspek yang perlu dipelajari agar tidak melakukan kesalahan selama manasik haji atau umroh. Hal-hal itu termasuk rukun-rukun, syarat-syarat, serta hal-hal yang dilarang saat melaksanakan ibadahnya. Di dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai apakah wajib melaksanakan tawaf wada haji dan umroh.
Lantas, Apakah Ada Tawaf dan Seberapa Penting Tawaf Wada Haji dan Umroh?
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas salah satu fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah terkait pertanyaan: "Apakah thawaf wada' wajib dilakukan saat umrah?" Topik ini penting karena thawaf wada' umumnya dikenal sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji, bukan umrah.
Ada seseorang yang bertanya kepada Syaikh Bin Baaz:
"Apakah thawaf wada' wajib dalam ibadah umrah? Dan apakah diperbolehkan membeli sesuatu di Makkah setelah melakukan thawaf wada', baik bagi jamaah haji maupun umrah?"
Syaikh Bin Baaz menjawab:
"Thawaf wada' tidak wajib dalam ibadah umrah. Namun, jika seseorang melakukannya, maka itu lebih baik (afdhal). Jika seseorang meninggalkan Makkah setelah umrah tanpa melakukan thawaf wada', maka ia tidak berdosa."
Dengan demikian, thawaf wada' dalam umrah bersifat sunnah, bukan kewajiban. Orang yang tidak melakukannya tidak dikenakan dosa, tetapi melakukannya tetap merupakan amal yang dianjurkan.
Tawaf Wada dalam Haji
Secara umum, tawaf wada atau yang juga dikenal sebagai tawaf shadr merupakan salah satu ritual perpisahan yang wajib dilakukan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi penduduk asli Makkah; mereka tidak diwajibkan melakukan tawaf wada.
Adapun untuk jemaah umroh, para ulama dari kelima mazhab tidak menjelaskan adanya kewajiban untuk melaksanakan tawaf wada. Dengan demikian, tawaf wada haji dan umroh lebih ditekankan kepada mereka yang menunaikan ibadah haji di Baitullah, bukan pada pelaksanaan umroh.
Tawaf Wada Haji Harus Wajib Dilaksanakan
Thawaf wada merupakan salah satu kewajiban dalam ibadah haji. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah salah seorang di antara kalian meninggalkan (Makkah) sebelum tawaf di Baitullah menjadi akhir dari amalnya." (HR. Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma)
Hadis ini menjadi dasar kewajiban thawaf wada bagi jemaah haji, bukan untuk umroh. Para ulama memahami bahwa perintah ini ditujukan khusus bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji dan bersiap meninggalkan Makkah.
Sementara itu, bagi orang yang sedang berhaji dan telah melakukan thawaf wada, diperbolehkan untuk membeli keperluan atau barang selama waktunya singkat dan tidak berlama-lama. Namun, jika aktivitas tersebut memakan waktu yang lama, maka ia dianjurkan untuk mengulangi thawaf wada. Selama jeda waktunya pendek dan tidak sampai mengalihkan tujuan perpisahan dari Baitullah, thawaf tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang.
Dengan demikian, kewajiban thawaf wada dalam haji memiliki landasan kuat dari sabda Nabi, sedangkan dalam umroh, tidak terdapat dalil yang mewajibkannya. Inilah sebabnya thawaf wada haji dan umroh lebih ditekankan kepada jemaah haji.
Larangan Setelah Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan amalan terakhir yang dilakukan jemaah haji di Baitullah sebelum meninggalkan kota Makkah. Setelah melaksanakan tawaf ini, seseorang dianggap telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadahnya dan tidak diperkenankan lagi untuk melakukan ibadah di Masjidil Haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang sifatnya sementara.
Larangan utama setelah melakukan tawaf wada adalah berlama-lama di Masjidil Haram atau menunda-nunda kepulangan tanpa keperluan mendesak. Namun, pengecualian diberikan bagi aktivitas singkat seperti:
- Menunggu rombongan,
- Memersiapkan perjalanan pulang,
- Membeli makanan atau keperluan lain dalam waktu yang wajar.
Kegiatan tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan keabsahan thawaf wada.
Namun, apabila sejak awal seorang jemaah memang berniat untuk tetap tinggal lebih lama di Masjidil Haram atau di Makkah setelah thawaf wada, maka thawaf tersebut tidak dianggap sebagai amalan penutup. Dalam kondisi seperti ini, tawaf wada harus diulangi tepat sebelum benar-benar meninggalkan kota Makkah, agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Dam Apabila Jemaah Tidak Melakukan Tawaf Wada
Dam haji dikenakan apabila jemaah melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban selama haji. Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban saat menjalankan ibadah haji. Tawaf wada seharusnya menjadi ibadah penutup dalam rangkaian manasik, dan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh rukun haji selesai dilaksanakan.
Tawaf wada merupakan bentuk perpisahan jemaah haji sebelum meninggalkan Ka'bah, Masjidil Haram, dan kota Makkah menuju kampung halaman. Momen ini biasanya disertai perasaan haru dan kesedihan mendalam.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tawaf wada haji dan umroh memiliki perbedaan hukum: wajib dalam haji, dan sunnah muakkad dalam umroh. Ini menjadi pengingat akan pentingnya menjalankan ajaran Nabi dengan baik agar setiap ibadah diterima dan membawa keberkahan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai travel haji dan umroh, kunjungi laman https://haramainku.com/.
