Bakal Ada Kementerian Haji Untuk Kelola Jamaah Haji Indonesia 2026

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Agustus 2025, 10:28:35

Bakal Ada Kementerian Haji Untuk Kelola Jamaah Haji Indonesia 2026.pngBakal Ada Kementerian Haji Untuk Kelola Jamaah Haji Indonesia 2026

HARAMAINKU – Dikutip dari situs Himpuh News, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa pelayanan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 akan berada di bawah kewenangan Kementerian Haji. Hal ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah yang sedang berlangsung di kompleks parlemen Senayan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, menjelaskan bahwa perubahan kewenangan tersebut merupakan salah satu poin utama dalam revisi undang-undang yang tengah dirumuskan.

"Ya, fokus utama Komisi VIII saat ini adalah soal pelayanan. Pelayanan jemaah haji pada 2026 nanti akan dikelola langsung oleh Kementerian Haji. Selama ini, pembahasan intensif berlangsung selama sepekan hingga sepuluh hari terakhir, dan arahnya mengarah pada pembentukan kementerian khusus," ujar Ansory usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

"Artinya, pelayanan tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama. Dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap terjadi perbaikan menyeluruh dalam penyelenggaraan haji," tambahnya.

Perbaikan Sistem Pelayanan Jadi Fokus Utama

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan haji serta restrukturisasi kelembagaan menjadi prioritas utama dalam proses legislasi ini.

"Nomor satu yang kita kejar adalah peningkatan pelayanan haji dan perbaikan tata kelola kelembagaan," tegas Singgih.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan bahwa RUU Haji dan Umrah ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025.

"Revisi Undang-Undang Haji saat ini sudah memasuki tahap akhir. Insyaallah, akhir bulan Agustus nanti dapat disahkan," ujarnya dalam acara Silaturahmi Nasional Keluarga Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Dari Kemenag ke BP Haji, Menuju Kementerian Haji?

Gus Irfan menjelaskan bahwa regulasi saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, masih menunjuk Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji.

"Mengapa revisi diperlukan? Karena UU 2019 masih menyatakan bahwa penyelenggara haji adalah kementerian yang menangani urusan agama, yaitu Kementerian Agama," terangnya.

Namun, dengan adanya revisi, pengelolaan haji direncanakan dialihkan dari Kemenag ke lembaga khusus—semula Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), namun kini muncul wacana untuk mengubahnya menjadi kementerian tersendiri.

"Dengan revisi ini, penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji atau lembaga sejenis. Namun, kemungkinan besar namanya tidak lagi 'Badan'. Bisa menjadi Kementerian Haji atau bentuk lembaga lain yang lebih otonom," jelas Irfan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai peluang transformasi BP Haji menjadi kementerian sangat terbuka.

"Peluang BP Haji berubah menjadi kementerian cukup besar," ucap Marwan di Gedung DPR, Selasa (19/8).

"Iya, target kita selesai bulan ini," tambahnya.

Jika terealisasi, pembentukan Kementerian Haji diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan haji bagi jemaah Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan reformasi sistem penyelenggaraan haji yang lebih fokus dan terintegrasi.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id