Hukum Pakai Celana Saat Ihram Bagi Laki-laki dan Denda Jika Melanggar

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 02 Agustus 2025, 10:01:01

Hukum Pakai Celana Saat Ihram Bagi Laki-laki dan Denda Jika Melanggar

Haji dan umrah merupakan ibadah yang memiliki sejumlah ketentuan, termasuk tata cara berpakaian. Salah satu syaratnya adalah memasuki miqat dalam keadaan ihram. Di mana jamaah wajib berniat hingga mengenakan pakaian tanpa jahitan yang menunjukkan kesucian sekaligus ketundukan kepada Allah. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum pakai celana saat ihram. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan syariat tentang hal tersebut?

Memahami Hukum Pakai Celana Saat Ihram

Saat seseorang memasuki ihram, terdapat beberapa larangan yang Islam berlakukan demi menjaga kekhusyukan serta kesakralan ibadah. Khusus bagi laki-laki, tidak diperbolehkan menggunakan setelan pakaian berjahit yang membentuk tubuh. Sebut saja baju, peci bahkan celana.

Buku "Pintar Muslim" karya Salman Nashif Ad-Dahhani, menjelaskan larangannya bersumber dari hadits Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA. Disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah :

"Ya Rasulullah, pakaian apa yang bisa kita pakai saat sedang ihram?"

Nabi Muhammad pun menjawab:

"Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, sorban, celana, peci dan kain dengan wars atau za'faran. Juga jangan mengenakan khuf (sepatu tertutup), kecuali apabila ia tidak mendapatkan sandal, maka bisa mengenakan khuf. Namun hendaklah ia memotongnya sehingga ukurannya di bawah kedua mata kaki."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas secara jelas menyebutkan bahwa celana termasuk dalam jenis pakaian berjahit. Sehingga hukum pakai celana saat ihram bagi laki-laki adalah dilarang. Kecuali dalam kondisi darurat atau jika tidak memiliki opsi lain.

Dengan demikian, bagi laki-laki yang hendak ihram, sangat penting memastikan bahwa pakaian di tubuh telah sesuai syariat. Ini mencakup dua helai kain tanpa jahitan atau izar untuk menutup bagian bawah tubuh dan rida' di sisi atasnya.

Lupa Melepas Pakaian Berjahit

Dalam praktiknya, terkadang seseorang lupa atau tidak mengetahui bahwa ia masih mengenakan pakaian berjahit saat sudah masuk ihram. Untuk kasus semacam ini, syariat memberikan solusi berupa kifarat pakaian berjahit atau denda berupa dam.

Hal tersebut bertujuan agar ibadah tetap sah meskipun ada pelanggaran. Namun harus pelanggar tebus dengan konsekuensi tertentu. Fidyah atau dam atas pelanggaran telah dijelaskan oleh para ulama. Salah satunya Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in yang menyatakan:

"Denda atau sanksi atas pelanggaran tindakan terlarang karena ihram selain jima adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur. (2) Sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha. (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar boleh memilih di antara 3 jenis denda atau sanksi ini."

(Fathul Mu'in, hlm. 63)

Dengan demikian, pelanggar mendapat banyak pilihan antara menyembelih hewan, bersedekah, atau berpuasa. Pilihan-pilihan di atas memberikan kemudahan sesuai dengan kondisi atau kemampuan masing-masing individu.

Tata Cara Pembayaran Fidyah

Dengan adanya hukum pakai celana saat ihram, pelanggar mendapat kewajiban membayar denda. Lantas bagaimana tata cara pembayarannya? Secara umum, fidyah pelanggaran ihram dapat pelanggar bayarkan di beberapa tempat.

Tempat bayar fidyah ihram tergantung pada jenis pelanggaran dan kondisi yang menyertainya. Untuk pelanggaran seperti memakai pakaian biasa saat ihram atau menutup kepala, diberi keleluasaan membayar fidyah. Baik itu di tanah haram atau di luar tanah haram, termasuk di negara asalnya.

Sesuai dalam penjelasan Ar-Raudhul Murbi'

"Fidyah adza seperti menggundul atau memakai pakaian biasa dapat membayar fidyahnya di tanah haram atau di luar tanah haram. Begitu juga dam karena terhalang yang mendapatkan sebabnya baik di tanah halal atau haram. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelih hadyunya di tempatnya di Hudaibiyah yang termasuk tanah halal. Boleh juga pelanggar sembelih di tanah haram."

Namun demikian, jika kesalahan berupa perburuan hewan darat saat ihram, maka fidyah harus pelanggar bayarkan di lokasi terjadinya pelanggaran. Ini karena menyangkut hak makhluk hidup lainnya.

Adapun tempat-tempat di pembayaran di tanah haram bisa memberikan fidyah secara langsung kepada fakir miskin, melalui lembaga zakat seperti BAZNAS. Bisa juga melalui lembaga amal di Makkah yang mengelola distribusi fidyah.

Secara keseluruhan, memahami hukum pakai celana saat ihram khususnya bagi laki-laki, sangat penting. Meskipun Islam memberikan keringanan dan solusi ketika terjadi pelanggaran, namun tetaplah kewaspadaan dan pengetahuan menjadi kunci. Terutama demi kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Semoga setiap langkah yang diambil dalam ibadah senantiasa sesuai dengan ketentuan dan diterima oleh Allah .

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id