Bolehkah Pulang Haji Tanpa Thawaf Wada? Berikut Penjelasannya
Bolehkah Pulang Haji Tanpa Thawaf Wada? Berikut Penjelasannya
Bolehkah pulang haji tanpa thawaf wada? Lalu apa itu thawaf wada? Pertanyaan ini mungkin masih membingungkan beberapa calon jamaah haji yang hendak beribadah di Tanah Suci guna memastikan ibadahnya benar-benar sempurna dan diterima oleh Allah . Karena itu, berikut akan kita bahas bersama secara singkat dan jelas untuk memahami tentang thawaf wada.
Bolehkah Pulang Haji Tanpa Thawaf Wada? Berikut Penjelasan Hukum Hingga Damnya
Thawaf wada juga disebut sebagai thawaf ash-shadr. Ini adalah thawaf yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Kota Makkah dan kembali ke daerah asal mereka.
Thawaf ini dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dan menjadi ibadah terakhir bagi jamaah haji maupun umrah sebelum pulang. Karena itu, thawaf ini disebut juga sebagai thawaf perpisahan.
Hukum pelaksanaan thawaf wada adalah wajib bagi jamaah haji yang bukan penduduk Makkah. Artinya, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Makkah tanpa melaksanakan thawaf ini.
Sementara itu, bagi jamaah umrah, thawaf wada hukumnya sunnah muakkad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Melaksanakan thawaf wada merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum kembali ke kehidupan di tanah air.
Beberapa jamaah mungkin ada yang masih melewatkan ibadah ini karena berbagai alasan seperti tidak tahu caranya, tidak memiliki waktu, dan lainnya. Bagi jamaah haji yang melewatkannya harus bertanggung jawab sebab ada hukumannya. Lalu apa hukumnya lupa thawaf wada atau tidak melakukannya karena sebab lain? Hukum bagi yang tidak melakukan thawaf wada yaitu membayar dam atau denda.
Hukum Thawaf Wada Bagi Wanita Haid
Bagi jamaah wanita mungkin juga bertanya-tanya bagaimana jika kondisi sedang haid, apakah masih wajib melakukan thawaf wada atau tidak dan bagaimana jika wanita haid tidak thawaf wada? Thawaf wada untuk wanita haid hukumnya menjadi tidak wajib. Artinya bagi wanita yang tidak melakukannya karena haid maka tidak berdosa karena kewajibannya untuk melakukan amalan ini sudah gugur.
Keringanan thawaf wada ini sendiri karena salah satu syarat untuk melakukan amalan tersebut yaitu harus suci dari haid maupun nifas. Karena itu, agar thawaf wada yang dilakukan sah maka jamaah yang melakukannya harus suci dari kedua hal tersebut. Sebagai ganti melakukan thawaf ini, wanita yang sedang haid dapat berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika ingin meninggalkan kota Mekkah.
Dam atau Denda Bagi yang Meninggalkan Thawaf Wada
Karena hukumnya wajib, maka jamaah haji wanita maupun laki-laki yang tidak melakukan amalan ini tanpa alasan pasti seperti sedang haid harus membayar denda atau dam. Lalu berapa dam untuk yang tidak thawaf wada? Dam yang harus dibayarkan biasanya berupa satu ekor kambing untuk disembelih dan dagingnya kemudian dibagikan untuk fakir miskin di Mekkah.
Lantas bagaimana dengan dam meninggalkan thawaf wada karena sedang haid? Bagi wanita yang tidak melakukan thawaf wada karena sedang haid tidak dikenakan dam atau denda. Karena itu mereka tidak perlu memberikan kambing untuk disembelih. Hal tersebut karena kewajibannya untuk melakukan thawaf wada juga sudah gugur mengingat kondisinya sedang haid dan tidak suci.
Demikianlah pembahasan singkat dan jelas mengenai thawaf wada, keringanannya bagi wanita haid, serta apa dam atau denda yang harus dibayarkan jika melewatkan amalan satu ini. Pembahasan ini tentu dapat menjawab rasa penasaran banyak orang tentang pertanyaan bolehkah pulang haji tanpa thawaf wada dan adakah denda jika meninggalkannya. Karena hukumnya wajib, pastikan untuk melaksanakan thawaf wada kecuali bagi wanita yang sedang haid.