MUI Tegaskan Keharaman Pemakaian Dana Haji bagi Jemaah Lain

Kategori : Berita, Ditulis pada : 29 Juli 2025, 13:48:55

MUI Tegaskan Keharaman Pemakaian Dana Haji bagi Jemaah Lain.jpg

MUI Tegaskan Keharaman Pemakaian Dana Haji bagi Jemaah Lain

HARAMAINKU – Dikutip dari situs Himpuh News, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menegaskan kembali keseriusannya dalam mematuhi ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan keuntungan investasi dari setoran awal biaya haji calon jemaah untuk mendanai keberangkatan jemaah lain.

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dan berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.

"Namun di dalam prosesnya kami sampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan bertahap karena dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data," kata Fadlul seperti dilansir dari MUIDigital di sela kegiatan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta.

Konferensi ACFS ke-9 digelar di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu hingga Senin, 26–28 Juli 2025, dengan mengusung tema Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa. Fadlul tampil sebagai pembicara dalam sesi Pleno II yang membahas Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Fadlul menguraikan, tahapan pemilahan data dimulai dari pencatatan dana haji milik tiap calon jemaah.

"Jika itu dilakukan kami bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya," jelasnya.

Menurut dia, langkah ini akan memungkinkan BPKH menghitung secara tepat jumlah total manfaat yang bisa disalurkan kepada para jemaah.

"Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung peralihan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.

"Maka hal ini akan dilakukan setelah BP Haji berjalan secara normal dan full berjalan menjalankan tupoksinya," tegasnya.

Sebelumnya, MUI telah memutuskan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain hukumnya haram.

Keputusan ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain, yang tercantum di buku "Konsensus Ulama Fatwa".

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram," bunyi fatwa tersebut.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id