Mengenal Tawaf Sunah Umroh Berikut Perbedaannya
Mengenal Tawaf Sunah Umroh Berikut Perbedaannya
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam tahapan kegiatan ibadah haji dan umroh. Rangkaian kegiatan ibadah ini dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Namun, ada beberapa macam tawaf sunah umroh yang umum dan boleh dilakukan. Kegiatan ibadah tersebut bisa dilakukan kapan saja, selama di Masjidil Haram.
Jenis Tawaf Sunnah Umroh saat Beribadah di Tanah Suci
Sejatinya, tawaf termasuk dalam rukun haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Jika ditinggalkan, maka ibadah haji dianggap tidak sah sesuai syariat Islam.
Dalam melakukan tawaf, umat muslim harus bersungguh-sungguh dan tidak boleh tergesa-gesa. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Aisyah Radhialahu Anha yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam.
Berikut beberapa jenis tawaf yang harus diketahui umat muslim saat melakukan ibadah haji dan umroh di Tanah Suci.
- Tawaf Ifadhah: Kegiatan yang hukumnya wajib sebagai penanda bahwa ibadah haji selesai dilaksanakan.
- Tawaf Qudum: Tawaf sunah umroh yang dilakukan saat masuk ke kota Mekkah. Kegiatan ini dilakukan dengan berjalan cepat pada tiga putaran pertama. Kemudian, jamaah berjalan sedang di tiga putaran berikutnya. Terakhir, tawaf dilakukan dengan berjalan lambat.
- Tawaf Wada': Wajib dilakukan ketika meninggalkan kota Mekkah. Jika ditinggalkan, jamaah harus berdoa dan wajib mengganti dengan dam.
- Tawaf Sunnah: Dilakukan ketika memasuki Masjidil Haram sebagai bentuk penghormatan. Tawaf ini bukan merupakan rangkaian ibadah haji yang bisa dilakukan tanpa melakukan sa'i.
- Tawaf Nadzar: Bisa dikerjakan kapan saja dan bersifat wajib karena nazar atau janji tersebut.
Apa Itu Tawaf Sunah?
Tawaf sunah umroh adalah tawaf yang dilakukan di Masjidil Haram dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, bukan dalam rangka haji atau umroh wajib, melainkan sebagai ibadah tambahan yang dianjurkan. Tata cara tawaf sunnah mengikuti sunnah Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam, yaitu:
- Memulai tawaf dari sudut Hajar Aswad, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri. Jika memungkinkan, jamaah disunnahkan mencium, menyentuh, atau memberi isyarat pada Hajar Aswad setiap kali melewatinya.
- Pada tiga putaran pertama, disunnahkan berlari-lari kecil (mempercepat langkah), kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
- Membaca doa dan dzikir sesuai tuntunan, termasuk doa saat melewati antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ- (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka).
- Setelah menyelesaikan tujuh putaran, dianjurkan melaksanakan salat sunnah dua rakaat di Maqam Ibrahim dengan bacaan surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
- Menjaga kesucian, menutup aurat, dan memastikan seluruh badan berada di luar bangunan Ka'bah (tidak masuk ke Hijr Ismail atau area Ka'bah).
Tawaf sunnah ini bisa dilakukan kapan saja saat berada di Masjidil Haram dan merupakan amalan yang sangat dianjurkan untuk menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Apakah Tawaf Sunnah Harus Suci?
Pada dasarnya, suci dari hadats kecil dan besar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan tawaf. Jamaah umroh yang melakukan tawaf harus suci baik dari badan, pakaian, maupun tempat yang dilalui selama tawaf.
Lantas, bagaimana jika di tengah menjalankan kegiatan tawaf, jamaah justru terkena hadats atau najis? Jika hal ini terjadi, jamaah bisa berhenti dan bersuci terlebih dahulu. Kemudian, kegiatan tawaf bisa dilanjutkan kembali. Alternatifnya, jamaah disarankan untuk mengulang kegiatan tawaf dari awal.
Perbedaan Tawaf Sunnah dan Tawaf Wajib
Tawaf sunah umroh tentu berbeda dengan tawaf wajib yang harus dikerjakan oleh para jamaah. Tawaf sunah tidak wajib dilakukan. Namun, jamaah bebas melakukan kegiatan ini kapan saja selama berada di Masjidil Haram.
Sementara itu, tawaf wajib merupakan hal penting yang harus dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji atau umroh. Dalam hal ini, tawaf wajib menjadi syarat sahnya ibadah tersebut.
Dilihat dari waktu pelaksanaanya, tawaf sunah bersifat tidak terikat. Artinya, ibadah ini bisa dilakukan kapan saja baik siang hari ataupun malam hari, selama berada di Masjidil Haram.
Sementara itu, tawaf wajib memiliki waktu pelaksanaan yang terikat pada tahapan dalam ibadah haji atau umroh. Sebagai contoh, tawaf ifadah yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.
Tujuan tawaf sunnah dan wajib juga tergolong berbeda. Tawaf sunah merupakan rangkaian ibadah tambahan yang dilakukan untuk memperbanyak pahala. Terkadang, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan memohon ampunan serta rahmat-Nya.
Di sisi lain, tawaf wajib merupakan bagian dari rukun dan syarat sahnya ibadah haji atau umroh. Kegiatan ini harus dipenuhi agar ibadah tersebut diterima oleh Allah Ta'ala.
Secara keseluruhan, tawaf sunah umroh merupakan rangkaian kegiatan ibadah yang boleh dilakukan dan bisa ditinggalkan. Kegiatan ini tidak terikat, sehingga bisa dilakukan kapan saja selama di Masjidil Haram.