Aturan Membayar Dam Umroh yang Penting untuk Dipahami
Aturan Membayar Dam Umroh yang Penting untuk Dipahami
Dalam menunaikan ibadah umroh, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi, baik itu bagi jamaah pria maupun wanita. Hal ini berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah umroh dan kewajiban membayar dam umroh.
Kewajiban membayar dam ada jika jamaah melanggar larangan-larangan yang dapat merusak ibadah umroh. Jika tidak melanggar, maka tidak perlu membayar dam apapun.
Pengertian dan Aturan Dam Umroh
Secara bahasa, dam berasal dari bahasa Arab, artinya darah (damun). Secara istilah, dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan di tanah haram. Hewan yang disembelih antara lain berupa unta, sapi, atau kambing.
Dam dilakukan untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Dalam manasik haji terdapat jenis-jenis dam. Diantaranya, dam nusuk, dam ini wajib dibayar oleh jamaah yang menjalankan haji tamattu' atau qiran. Bukan karena pelanggaran, tapi karena bentuk manasik itu sendiri.
Jamaah wajib menyembelih seekor kambing sebagai dam nusuk. Jika tidak mampu, maka jamaah wajib berpuasa selama 10 hari.
Tiga hari puasa dilakukan di Makkah saat haji berlangsung. Tujuh hari sisanya dilakukan di tanah air setelah pulang haji.
Jika tidak sanggup puasa di Makkah, maka boleh puasa 10 hari penuh di tanah air. Namun, harus ada jeda minimal 4 hari antara tiga dan tujuh hari puasa tersebut.
Selain itu, ada dam isyah. Dam ini dikenakan jika seseorang meninggalkan salah satu wajib haji atau umroh.
Contohnya, tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan tawaf wada'. Jika melanggar salah satu wajib haji tersebut, maka wajib menyembelih kambing. Dam ini tidak bisa diganti dengan puasa seperti dam nusuk.
Kemudian, ada dam kifarat. Dam ini dikenakan jika jamaah melakukan pelanggaran larangan ihram secara sengaja.
Apakah Ada Dam Saat Umroh?
Tidak hanya ibadah haji, dam juga diberlakukan saat ibadah umroh. Dam umroh merupakan denda yang harus dibayar oleh jamaah umroh ketika melakukan pelanggaran saat menjalankan ibadah umroh. Pelanggaran ini bisa salah satu larangan atau aturan dalam ibadah umroh.
Kapan Bayar Dam Umroh?
Aturan membayar dam umroh tidak jauh berbeda dengan dam haji. Dam dibayarkan ketika jamaah tidak melakukan wajib umroh atau rukun umroh, seperti niat ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
Dam juga wajib dibayarkan ketika jamaah melanggar larangan ihram. Larangan selama ihram bagi jamaah pria dan wanita meliputi, memakai parfum; memotong kuku, mencukur rambut atau bulu; berburu, menganiaya, membunuh binatang, memotong tumbuhan (sekitar tanah haram), menikah atau meminang, berhubungan suami istri, dan mencaci, bertengkar, maupun berkata-kata kasar dan kotor.
Bagaimana Ketentuan Membayar Dam?
Setiap pelanggaran dalam umroh dikenakan denda sesuai jenis pelanggarannya. Contoh pelanggaran seperti mencukur rambut saat ihram, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup wajah atau memakai sarung tangan bagi perempuan, maka jamaah boleh memilih bentuk damnya. Dam bisa berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang miskin (masing-masing setengah sha').
Pelanggaran lain, seperti membunuh hewan buruan saat ihram, juga terkena dam. Damnya berupa hewan ternak yang sebanding, atau makanan pokok senilai hewan tersebut.
Bagaimana Jika Bayar Dam Umroh dengan Puasa?
Jamaah umroh yang melanggar aturan ihram, tetapi tidak mampu membayar dam, wajib menggantinya dengan puasa selama tiga hari. Perbandingannya, satu hari puasa untuk setiap satu mud makanan. Satu mud setara dengan ¾ kg beras.
Aturan membayar dam umroh harus dipahami dengan baik. Tujuannya, agar ibadah umroh semakin sempurna dan diterima oleh Allah Ta'ala.
 
        
     
        
     
        
    
