Fatwa Ulama : Lebih Utama Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah Bagi Wanita di Bulan Ramadhan?

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 05 Juli 2023, 17:09:27

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bagi kaum wanita khususnya yang melakukan umrah di bulan Ramadhan, dalam pelaksanaan shalat, baik itu shalat fardhu ataupun shalat tarawih, manakah yang lebih utama bagi mereka, melaksanakannya di rumah atau di Masjidil Haram?


Jawaban dari syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:

Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan, bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat di dalam rumahnya, di mana saja ia berada, baik di rumahnya, di Mekkah ataupun selain di Mekkah, karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهنّ خير لهنّ

“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah, walaupun sesungguhnya rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”


Beliau mengucapkan sabda ini saat beliau berada di Madinah, sedangkan saat itu beliau telah menyatakan bahwa shalat di Masjid Nabawi (Masjid di Madinah) terdapat tambahan kebaikan. Mengapa beliau menlontarkan sabda yang seperti ini? Karena jika seorang wanita melakukan shalat di rumahnya, maka hal ini adalah lebih bisa menutupi dirinya dari pandangan kaum pria asing kepadanya, dan dengan demikian ia lebih terhindar dari fitnah. Maka shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya adalah lebih baik dan lebih utama.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id