Dana Mepet, Haji dulu atau Umroh?
Dalam memilih antara melaksanakan haji atau umroh, terdapat beberapa pertimbangan penting. Haji memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada umroh, baik itu dilaksanakan selama bulan Ramadan maupun diluar bulan tersebut. Beberapa dalil yang menunjukkan hal ini adalah sebagai berikut:
[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
"Umroh yang dilaksanakan hingga umroh berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, sedangkan haji yang diterima tidak mendapatkan balasan selain surga." (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).
[2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Siapa yang melaksanakan haji tanpa melakukan tindakan rafats dan kefasikan, maka ia akan kembali dalam keadaan seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya." (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514, disahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
[3] Ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal yang paling utama, beliau menjawab, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Kemudian sahabat itu bertanya lagi, "Lalu amal apa yang selanjutnya?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Jihad di jalan Allah." Kemudian sahabat itu bertanya kembali, "Amal apa lagi setelah itu?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Haji yang mabrur." (HR. Bukhari 26 & Muslim 83).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amal yang paling utama setelah jihad di jalan Allah.
Berdasarkan hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi mereka yang mampu, melaksanakan haji segera menjadi wajib. Ibnu Qudamah menyatakan, "Bagi orang yang wajib haji dan mampu melakukannya, maka wajib haji dilaksanakan segera dan tidak boleh ditunda." Pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212).
Ibnu Qudamah juga menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah dalam Al-Quran,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97).
Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan finansial dan fisik.
Dalam hal ini, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa ada dua jenis kemampuan, yaitu kemampuan fisik dan kemampuan finansial. Kemampuan finansial menjadi syarat wajib untuk melaksanakan haji, sementara kemampuan fisik menjadi syarat untuk melaksanakan haji secara langsung. (al-Liqa as-Syahri, 1/391).
Kesimpulannya, bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana dan hanya mampu memilih salah satu, baik itu haji atau umrah, maka prioritas tetaplah haji. Meskipun harus menunggu beberapa tahun, segera mendaftar haji jika memiliki tabungan yang mencukupi, bahkan jika usia masih muda. Hal ini merupakan langkah yang tepat dalam menjalankan kewajiban haji sesegera mungkin.