Pengertian Dam Dalam Haji, Jenis dan Nilainya
Pengertian Dam Dalam Haji, Jenis dan Nilainya
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji adalah memahami tentang dam dalam haji. Dalam pandangan Islam, dam atau denda diberikan sebagai bentuk kompensasi terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan selama menjalankan ibadah haji.
Sebagai calon haji, penting bagi kita untuk mengenal lebih dekat apa sebenarnya dam itu, jenis-jenisnya, dan seberapa nilainya. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu dasar dari istilah dam.
Hal ini akan membantu kita lebih mengerti mengapa dam harus dibayar dan bagaimana cara pembayarannya dilakukan. Sehingga, kita dapat melaksanakan haji dengan lebih tenang dan penuh kesadaran.
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Dam?
Secara harfiah, dam dalam bahasa Arab berarti "darah". Namun, dalam konteks haji, dam merujuk pada denda yang harus dibayar oleh seorang jamaah haji jika ia melanggar aturan-aturan tertentu saat melaksanakan ibadah haji.
Pelanggaran tersebut bisa berupa meninggalkan salah satu amalan wajib haji atau melakukan hal-hal yang dilarang saat berihram. Dam diibaratkan sebagai bentuk penebusan dan ketundukan kita kepada Allah SWT atas ketidaktaatan kita saat menjalankan ibadah.
Misalnya, seseorang yang melakukan kesalahan wajib seperti tidak melaksanakan tawaf ifadah atau meninggalkan wukuf di Arafah, ia diwajibkan membayar dam. Biaya dam umumnya berbentuk penyembelihan hewan kurban atau dapat berupa puasa dan shadaqah bagi mereka yang tidak mampu.
Bayar Dam Karena Apa?
Bayar dam dalam haji bisa disebabkan oleh beberapa hal:
- Melakukan haji tamattu dan haji qiran
- Melanggar aturan atau meninggalkan wajib haji
- Mengerjakan yang diharamkan selama ihram
- Tak sanggup untuk menyempurnakan rukun wajib haji seperti mabit di Mina maupun Muzdalifah
Jenis-Jenis Dam Haji
Jenis dam dalam haji dibagi menjadi beberapa kategori. Hal ini bertujuan memberikan keadilan dan kesesuaian antara pelanggaran yang dilakukan dengan bentuk denda yang harus dibayar.
- Dam Tartib:
- Dam tartib wa taqdir, denda yang dikenakan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran, dan pelanggaran wajib haji
- Dam tartib wa ta'dil, denda yang dikenakan kepada muhrim yang melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal
- Dam Takhyir:
- Dam takhyir wa ta'dil, denda yang dikenakan kepada muhrim yang berburu atau membunuh binatang buruan di Tanah Haram atau Halal setelah ihram
- Dam takhyir wa taqdir, merupakan dam dalam Haji yang dikenakan kepada pelanggaran berupa membuang, mencabut, menggunting rambut, atau bulu dari anggota tubuh
- Dam Taqdir: Dam haji yang sudah ditentukan serta ditetapkan oleh syara'
- Dam Ta'dil: Dam haji yang tidak ada ketentuan mengenai jumlah dan nilainya
Berapa Nilai Dam Haji?
Nilai dam dalam haji bervariasi sesuai dengan jenis dam yang harus dibayar. Nilai ini bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga mencakup nilai dari kegiatan atau hewan yang dijadikan dam.
Menurut ketentuan dari Kementerian Agama, terdapat perbedaan dalam besaran dam haji 2024 berdasarkan jenis rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam hal ini, ada dua jenis RPH, yaitu RPH Ukaisyiyah dan RPH Adhadi.
Biaya dam haji 2024 untuk RPH Adhadi sendiri ditetapkan sebesar 720 riyal Arab Saudi, yang jika dikonversikan ke dalam Rupiah, setara dengan Rp3.099.600.
Memahami dam dalam haji adalah langkah penting mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Dengan mengetahui jenis, aturan, dan nilainya, setiap jamaah bisa lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menjalankan setiap tahapan haji.
Selain itu, kesadaran akan adanya dam dapat membantu kita menjalankan ibadah haji dengan lebih sempurna dan khusyuk.
Apakah Anda ingin tahu lebih banyak tentang dam dalam haji dan bagaimana cara membayarnya? Hubungi Admin Haramainku untuk mendapatkan informasi lengkap dan panduan seputar ibadah haji di 0812-1000-1665 sekarang juga!