Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah
Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:
"Apakah hukum bagi orang yang haji meninggalkan mabit di Muzdalifah pada malam idul Adha ?"
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah menjawab,
"Mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam. Adapun meninggalkannya karena sengaja maka dosa hukumnya dan harus membayar fidyah menurut jumhur ulama. Tapi jika karena tidak tahu maka hanya wajib membayar fidyah saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka mabit di Muzdalifah menjadi gugur sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain. Tapi bagi orang yang mendapatkan shalat shubuh pada awal waktu dan tetap di Muzdalifah setelah shalat dengan membaca dzikir dan do’a kemudian bertolak ke Mina maka demikian itu telah cukup baginya."
Sumber: Buku Fatwa Haji dan Umroh oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, [Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]