Mengenal Thawaf: Berputar Mengelilingi Ka'bah dalam Ibadah yang Mulia

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 05 Juli 2023, 17:58:48

Berputar mengelilingi sesuatu adalah makna thawaf secara bahasa, seperti yang sering disebut sebagai thawaf keliling Ka'bah. Secara istilah, thawaf merupakan berputar mengelilingi Baitul Haram (Ka'bah).


Macam-macam Thawaf

Thawaf dibagi menjadi tujuh macam berdasarkan alasan pelaksanaannya:


Thawaf Qudum: Thawaf ini juga dikenal sebagai thawaf wurud atau thawaf tahiyyah. Thawaf ini dianjurkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka'bah). Thawaf ini juga disebut thawaf liqo'. Menurut ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, thawaf qudum merupakan sunnah bagi orang yang berkunjung ke Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan thawaf qudum ini sebelum thawaf lainnya.


Thawaf Ziyarah atau Thawaf Ifadhah: Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji yang disepakati. Thawaf ini juga dikenal sebagai thawaf ziyarah atau thawaf fardh. Thawaf ini tidak dapat digantikan dengan tindakan lain. Setelah menjalani Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina pada hari Idul Adha, jamaah haji melakukan thawaf keliling Ka'bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah.


Thawaf Wada': Thawaf wada' juga dikenal sebagai thawaf shudur atau thawaf akhirul 'ahd. Menurut mayoritas ulama, thawaf ini diwajibkan, sementara Madzhab Imam Malik menyatakan bahwa thawaf wada' merupakan sunnah. Dalil yang menunjukkan kewajiban thawaf ini adalah hadis Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa seseorang diwajibkan melakukan thawaf di Ka'bah Baitullah sebagai akhir dari perjalanan hajinya, kecuali wanita yang sedang mengalami haidh.


Thawaf 'Umrah: Thawaf 'umrah merupakan salah satu rukun 'umrah. Setelah berihram untuk 'umrah, jamaah melakukan thawaf ini tanpa mengakhirinya.


Thawaf Nadzar: Thawaf ini diwajibkan bagi orang yang telah bernadzar dan tidak terbatas pada waktu tertentu, kecuali jika pelaksana thawaf tidak memilih waktu tertentu untuk melakukannya.


Thawaf Tahiyyatul Masjidil Haram: Thawaf ini merupakan sunnah bagi setiap orang yang memasuki Masjidil Haram, kecuali jika seseorang bermaksud melakukan thawaf lainnya seperti thawaf 'umrah. Ketika seseorang ingin melaksanakan thawaf qudum, thawaf tahiyyatul masjidil haram sudah termasuk di dalamnya karena statusnya yang lebih rendah. Namun, jika terdapat kendala, thawaf ini dapat diganti dengan shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati Masjidil Haram.


Thawaf Tathawwu': Thawaf ini termasuk thawaf tahiyyatul masjidil haram yang dilakukan saat memasuki Masjidil Haram. Namun, thawaf tathawwu' yang tidak termasuk thawaf tahiyyatul masjidil haram dapat dilakukan kapan saja, bahkan pada waktu yang dilarang untuk melakukan shalat, sesuai dengan mayoritas pendapat ulama. Namun, thawaf semacam ini tidak boleh dilakukan jika masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan. Thawaf dianggap sah jika dilakukan oleh individu yang berakal, mampu membedakan antara yang baik dan buruk, bahkan jika masih anak-anak, asalkan dalam keadaan suci.

Dengan memahami berbagai macam thawaf, kita dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik sesuai dengan tuntunan syariat.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id