Hukum Mencukur Rambut hanya sebagian Saja tatkala Bertahallul

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 07 Juli 2023, 21:24:16

Ketika menjalankan ibadah haji atau umroh, kita sering melihat perbedaan beberapa jama'ah pria bertahallul hanya memotong tiga helai rambut. Namun, ada juga yang mengikuti sunnah dengan mencukur atau memendekkan seluruh rambut kepala. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya memotong tiga atau lima helai rambut tanpa memotong keseluruhan?


Setelah seorang individu menyelesaikan sa'i, disunnahkan untuk menggundul habis atau memendekkan seluruh rambut kepala. Namun, menggundul habis adalah yang lebih utama. Namun, jika seseorang melakukan haji tamattu' dan waktu haji sudah mendekat, maka memendekkan rambut pada saat itu lebih utama agar masih tersisa rambut yang bisa dicukur habis saat menjalankan haji. Ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika para sahabat tiba pada tanggal 4 Dzulhijjah (dekat dengan waktu haji), memerintahkan mereka untuk bertahallul dengan hanya memendekkan rambut (tidak mencukur habis). Memendekkan rambut secara merata pada seluruh rambut, bukan hanya pada sebagian, merupakan sunnah yang dianjurkan. Sebaliknya, tidak diperbolehkan untuk hanya mencukur sebagian rambut saja, bahkan hal ini termasuk dalam bentuk qoza' yang dilarang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan hanya memotong tiga atau lima helai rambut saja.


Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, mantan Ketua Komisi Fatwa di Arab Saudi (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta'), pernah ditanya tentang hal ini. "Salah satu sahabatku pergi dan melakukan umroh. Sebagian orang memberikan fatwa padanya bahwa boleh-boleh saja memotong lima helai rambut. Lantas ia melakukan saran tersebut. Lalu ia pun kembali ke Jubail (daerahnya). Lantas di sana ia ketahui harus memotong seluruh rambut kepala (baik dipendekkan atau digundul, bukan hanya sebagian rambut saja yang diambil). Sekarang ia ingin tahu apa yang mesti ia lakukan sehingga umrahnya dahulu bisa sempurna. Lantas apakah ada kewajiban fidyah untuknya?"


Jawaban dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah adalah, "Inilah kejahilan kebanyakan orang dan terjadi di tengah-tengah mereka. Mereka bisa demikian karena sebagian ulama ada yang membolehkan hal itu yaitu cukup memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup. Namun yang tepat, wajib memotong seluruh rambut kepala. Inilah pendapat yang lebih tepat dan berlaku juga ketika rambut dipendekkan (tidak digundul). Inilah yang dituntunkan dalam haji atau umrah ketika ingin memendekkan rambut kepala. Masalah sahabatmu tadi, seperti itu sudah cukup baginya, tidak ada hukuman apa-apa karena ia melakukan seperti itu karena kejahilannya (kebodohannya). Dan memang hal ini ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Jika ia hanya memotong beberapa helai rambut saja, maka itu sudah cukup insya Allah. Jika ia tidak memotong semuanya, maka tidak mengapa karena ia membangun amalan tadi di atas ketidaktahuan dan dalam masalah ini ada perselisihan pendapat, sehingga hukumnya pun jadi rancu. Akan tetapi jika ia memotong seluruh rambutnya, itulah yang lebih hati-hati dan itu yang lebih baik. Hendaklah ia memendekkan seluruh rambutnya ketika sudah diingatkan seperti ini walaupun sudah di negerinya (di daerah Jubail)." (Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz di website pribadi beliau)


Adapun untuk wanita, cara mereka bertahallul bukan dengan mencukur habis rambutnya, tetapi cukup memendekkannya. Wanita hanya perlu memotong rambut sepanjang satu ruas jari, dan tidak boleh memotong lebih dari itu.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id