Fatwa Ulama: Hukum Wukuf diluar Arofah
Seseorang bertanya kepada Syaikh Bin Baaz rahimahullah:
"Jika orang yang haji wukuf di luar batas ‘Arafah, dekat darinya, hingga terbenam matahari kemudian meniggalkan ‘Arafah. Bagaimana hukum hajinya?"
Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjawab:
"Jika orang haji tidak berada di ‘Arafah pada waktu wukuf, maka tiada haji baginya. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الحجُّ عرفةُ , فمن اَدْرَكَ لَيْلَةَ عرفةَ قبلَ طُلُوْعِ الفَجْرِ من ليلةِ جُمَعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّـهُ
"Haji adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati ‘Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesunggunya dia telah mendapat haji". [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Adapun waktu wukuf adalah setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar pada malam Idul Adha. Ini adalah yang disepakati semua ulama. Sedanghkan wukuf sebelum matahri condong ke barat maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan wukuf Arafah dianggap tidak sah jika tidak dilakukan setelah matahri condong ke barat dan pada malam hari. Maka siapa yang wukuf pada siang hari setelah matahari condong ke barat atau pada malam hari maka telah cukup baginya. Namun yang utama adalah agar seseorang wukuf setelah shalat dzuhur dan shalat ashar dengan jama’ taqdim sampai matahari terbenam, dan tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam bagi orang yang wukuf pada siang hari. Jika dia melakukan demikian, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban haji, yaitu wukuf di Arafah antara malam dan siang bagi orang yang wukuf siang hari."
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]