Fatwa Ulama: Sai dari Marwah ke Shafa

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 16:53:48

Seseorang bertanya kepada Syaikh Bin Baaz rahimahullah:

"Seseorang yang berlanjut usia thawaf untuk umroh lalu sa’i tujuh kali tapi memulai dari Marwah dan memotong rambut di Shafa kemudian memakai pakaian berjahit. Bagaimana hukum dalam hal tersebut ?"


Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjawab:

"Ia wajib melakukan sa’i satu tahapan lagi yang dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Sebab dia melewatkan satu tahapan dalam sa’i. Kecuali jika dia sa’i delapan kali, maka dia tidak berdosa, di mana sa’i yang pertama yang dimulai dari Marwah merupakan kelebihan yang tidak membahayakan kepada-nya. Maksudnya, jika da sa’i delapan kali dengan mulai dari Marwah dan berakhir di Marwah, maka dari delapan sa’i itu berarti dia sa’i tujuh kali yang sempurna karena yang pertama tidak dihitung. Adapun jika dia hanya sa’i tujuh kali dengan memuali dari Marwah dan berakhir di Shafa maka dia ketinggalan satu tahapan sa’i. Karena itu dia wajib menyempurnakan sa’inya dengan memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Di samping itu dia juga wajib mengulang memotong rambut hingga umrahnya menjadi sempurna. Sebab memotong rambut yang pertama tidak cukup baginya karena dilakukan sebelum menyempurnakan sa’i, di mana sa’i yang petama yang dimulai dari Marwah tidak dinilai.


Sumber : Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id