Fatwa Ulama: Shaf Shalat Laki-laki Sejajar dengan Shaf Wanita

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 17:11:44

Seseorang bertanya kepada Syaikh Bin Baaz:

“Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”

Syaikh Bin Baaz menjawab:

Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Shalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.

Sumber web: https://binbaz.org.sa/fatwas/7938

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id