Fatwa Ulama: Perbedaan Ihram di Rukun Haji dan Ihram di Wajib Haji

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 15 Agustus 2023, 17:17:56

Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah:

“Apa beda antara ihram sebagai wajib haji dengan ihram sebagai rukun haji?”.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ihram sebagai wajib haji yaitu melakukan ihram dari miqat (dengan memakai baju ihram dan lain-lain, pent). Sedangkan ihram sebagai rukun haji adalah berniat ihram (niat dalam hati, bukan lafadz talbiyah, pent).

Misalnya ia berniat melakukan manasik (haji atau umrah) setelah melewati miqat dan kelewatan melakukan wajib ihram. Maka ia telah meninggalkan wajib haji tetapi telah melakukan rukun haji yaitu (berniat) ihram.

Jika ia berihram dari miqat maka ia telah melakukan wajib dan rukun haji. Karena rukun haji adalah niat melakukan manasik (haji atau umrah). Sedangkan wajib haji adalah melakukan ihram dari miqat.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail 21/288, Asy Syamilah).

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id