Fatwa Ulama: Hukum Shalat Dua Rakaat Di Belakang Maqam Ibrahim

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 19:51:13

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah:

"Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya?"

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab,

"Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua rakaat setelah thawaf hukumnya sunnah, dan bukan wajib."

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id