Fatwa Ulama: Thawaf Untuk Kedua Orang Tua

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 20:41:57

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah:

"Apakah seseorang boleh thawaf untuk kedua orang tuanya atau salah satu kerabatanya yang telah meninggal?"

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah menjawab,

"Tidak mengapa seseorang yang haji atau umrah untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seseorang kerabatnya. Juga tidak mengapa, insya Allah bila seseorang thawaf dengan niat pahalanya untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seorang kerabatnya."

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id