Siapa Cepat Dia Dapat! Jemaah Dilarang "Memesan" Barisan Shalat di Seluruh Masjid Arab Saudi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 18 Februari 2026, 08:32:36

Siapa Cepat Dia Dapat! Jemaah Dilarang Memesan Barisan Shalat di Seluruh Masjid Arab Saudi.jpg

Siapa Cepat Dia Dapat! Jemaah Dilarang "Memesan" Barisan Shalat di Seluruh Masjid Arab Saudi

HARAMAINKU.COM – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mempertegas larangan kebiasaan memesan atau “booking” lokasi shalat di masjid dengan meletakkan benda milik pribadi. Arahan ini disampaikan lewat maklumat formal yang dialamatkan kepada para pemimpin shalat di masjid dan masjid jami di segenap penjuru Kerajaan.

Dalam maklumat tersebut sebagaimana diinformasikan saudigazette, Kementerian Urusan Islam memohon para pemimpin shalat agar mengajak jemaah supaya lekas menanggapi azan dan berkompetisi memenuhi barisan terdepan serta berada dekat dengan pemimpin shalat. Kementerian menggarisbawahi, hak atas lokasi di masjid merupakan kepunyaan siapa pun yang tiba lebih awal.

Kementerian memberikan perintah kepada pemimpin shalat guna menjauhkan karpet, sajadah, tongkat, atau benda milik pribadi lainnya yang dipakai guna menandai dan “mengamankan” lokasi sebelum pemiliknya tiba. Kebiasaan tersebut dianggap merugikan serta mencurangi hak jemaah lainnya yang tiba lebih dahulu.

Berdasarkan keterangan kementerian, pihaknya memantau masih tersedianya jemaah yang meletakkan benda di barisan depan atau wilayah lainnya lantas tiba belakangan. Perbuatan ini dijuluki sebagai aktivitas yang menciderai orang lain dan merintangi keteraturan pengisian barisan shalat.

Dinyatakan Terlarang Berdasarkan Kesepakatan Pakar Agama

Maklumat itu pun mempertegas bahwa memesan lokasi di masjid dengan teknik tersebut dilarang bersandarkan pada mufakat para pakar agama. Kementerian menyitir argumentasi Sheikh Ibn Taymiyyah:

“Apa yang dilakukan banyak orang dengan menaruh sajadah di masjid pada hari Jumat atau hari lainnya sebelum mereka sendiri datang adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin; bahkan hal itu tidak dibenarkan.”

Kementerian memaparkan, perbuatan tersebut mencakup mengambil paksa lokasi di masjid, merintangi orang yang tiba lebih awal guna shalat di titik itu, serta mengusik kesempurnaan barisan pertama. Di samping melanggar tata krama, kementerian berpendapat individu yang meletakkan sajadah lantas tiba menyusul juga melanggar prinsip Islam lantaran menunda diri, mengambil lokasi secara tidak objektif, dan memaksa jemaah lainnya guna melewati orang ketika ia tiba.

Maklumat itu kembali mempertegas tugas menghapuskan segala model penandaan lokasi dan memohon para pengelola masjid membereskan masalah ini secara arif supaya tidak menimbulkan dampak buruk yang lebih masif.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id