Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Mabit di Mina
Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:
"Apa hukum meninggalkan mabit di Mina pada hari kesembelian dari bulan Dzulhijjah karena adanya kebakaran di Mina pada tahun 1417 H?"
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah menjawab,
"Tidak terkena hukuman apa-apa jika meninggalkan mabit di Mina pada malam kesembilan Dzulhijjah karena hukum mabit tersebut adalah sunnah dan bukan wajib. Namun jika engkau tidak mabit di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah pada malam kesepuluh, ketika itu barulah ada damm. Damm tersebut berupa hewan yang disembelih untuk fakir miskin yang ada di Makkah. Hewan tersebut sebagaimana hewan yang disembelih dalam udhiyah (ibadah kurban). Jika engkau tidak mabit di Mina pada malam kesebelas, maka engkau diharuskan untuk bersedekah dengan kurban tersebut sesuai dengan apa yang Allah mudahkan. Jika engkau menunaikan sembelihan yang nanti dibagi kepada fakir miskin, maka itu lebih hati-hati dan menggugurkan kewajiban."