Inilah 4 Perkara yang Membatalkan Haji yang Wajib Diketahui
Inilah 4 Perkara yang Membatalkan Haji yang Wajib Diketahui
Bagi calon jamaah Haji, memahami perkara yang membatalkan haji adalah hal penting agar ibadah ini diterima dan sesuai dengan syariat.
Dengan mempertimbangkan bahwa ibadah haji memerlukan pengorbanan besar, seseorang baru diwajibkan menunaikan ibadah haji ketika dinilai mampu secara finansial dan kesehatan.
Karenanya, bagi Anda yang telah memenuhi syarat wajib haji dan berencana melaksanakannya tahun ini, sangat penting untuk memahami berbagai ketentuan ibadah haji.
Selain memahami rukun dan wajibnya, calon jamaah juga perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan ibadah haji.
Jangan sampai setelah mengeluarkan biaya yang sangat besar, kita melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan haji tidak sah. Tentu hal ini sangat ingin dihindari oleh setiap jamaah haji.
Inilah 4 Perkara yang Membatalkan Haji
Untuk yang ingin tahu mengenai apa saja yang bisa membatalkan ibadah haji, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Jima' (Hubungan Suami Istri)
Jima' atau hubungan suami istri adalah salah satu perkara yang dapat membatalkan haji.
Menurut syariat Islam, jima' dilarang selama jemaah menjalankan ibadah haji dari sejak masuk waktu ihram hingga tahallul awal.
Kalau tindakan ini dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum melaksanakan thawaf Ifadhah, ibadah hajinya tetap sah, tetapi orang tersebut tetap berdosa.
Akan tetapi, jika jemaah melakukan jima' sebelum tahallul awal, maka hajinya dianggap batal dan harus diulang pada tahun berikutnya.
Walaupun demikian, orang tersebut tetap harus menjalankan rukun haji secara berurutan hingga tuntas dan selesai.
Selain itu, bagi mereka yang melakukan jima' sebelum tahallul pertama, diharuskan membayar denda (dam) berupa satu ekor unta atau satu ekor sapi.
2. Meninggalkan Rukun Haji
Meninggalkan salah satu rukun haji juga termasuk ke dalam hal yang membatalkan haji. Ada 6 rukun haji yang wajib dilaksanakan, yaitu:
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf Ifadah
- Sa'i antara Safa dan Marwah
- Tahallul
- Tertib
Setiap rukun memiliki peran dan makna yang sangat penting dalam ibadah haji, sehingga tidak boleh ditinggalkan.
Jika salah satu rukun haji tidak dijalankan, maka haji tersebut dianggap tidak sah.
Oleh sebab itu, calon jemaah haji perlu mempersiapkan diri dengan baik dan memahami setiap rukun haji agar tidak ada yang tertinggal.
3. Melanggar Larangan Ihram
Perkara selanjutnya yang membatalkan haji yaitu adalah ketika seseorang melanggar larangan ihram.
Larangan ihram adalah tindakan-tindakan yang dilarang selama berada dalam keadaan ihram.
Beberapa larangan ihram yang umum meliputi:
- Memotong rambut atau kuku
- Menggunakan wangi-wangian
- Berburu binatang
- Mengenakan pakaian yang dijahit bagi laki-laki
- Membelai istri dengan gairah dan juga berhubungan suami istri
- Menggunakan sarung tangan
- Menutupi rambut kepala
- Mengenakan niqab
Apabila larangan tersebut dilanggar, jamaah haji diharuskan membayar dam (tebusan), yaitu dengan menyembelih seekor kambing/memberikan makanan kepada enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
4. Meninggalkan Wajib Haji
Selain rukun haji, ada juga yang disebut dengan wajib haji yang mesti dijalani guna menghindari perkara yang membatalkan haji.
Wajib haji mencakup amalan-amalan seperti:
- Melakukan ihram dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jumrah Aqabah
- Melontar ketiga Jumrah
- Tawaf Wada'
Bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji juga harus menggantinya dengan membayar dam.
Kesimpulan
Dalam menjalankan ibadah ini, ada beberapa perkara penting perlu dihindari, seperti jima', meninggalkan rukun haji, melanggar larangan ihram, dan meninggalkan wajib haji.
Memahami dan menghindari hal-hal yang telah ditentukan adalah hal yang sangat vital dan penting agar ibadah kita diterima di sisi Allah.
Jadi, mari persiapkan diri dengan baik dan ikuti semua panduan dan bimbingan yang ada.