Fatwa Ulama: Ketika Ragu Jumlah Putaran Thawaf

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 05 Juli 2023, 16:52:14

Dalam menjalankan ibadah umroh, terkadang kita dapat mengalami keraguan atau ketidakpastian dalam hitungan putaran thawaf. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran apakah kita telah melaksanakan thawaf dengan jumlah putaran yang tepat. Dalam fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz memberikan penjelasan mengenai tindakan yang harus diambil ketika menghadapi situasi ini.


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya: Pada bulan Ramadhan yang lalu saya melaksanakan umrah, tapi ketika pada akhir thawaf saya ragu dalam hitungan putaran, apakah enam atau tujuh. Dan karena takut kurang dalam hitungan putaran thawaf dan untuk memutuskan keraguan maka saya thawaf dengan menambahkan satu putaran. Saya tidak mengerti, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak? Dan apakah saya wajib melakukan sesuatu dalam hal tersebut?


Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Sungguh bagus apa yang kamu lakukan, dan demikian itu adalah yang wajib bagi kamu lakukan. Sebab yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa'i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id