Sudah Berniat Tetapi Meninggal Sebelum Berhaji
Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: "Ada seseorang yang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji, namun sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, kematian datang menjemputnya, padahal dia telah menjual banyak barangnya untuk biaya berangkat haji. Bagaimana hukum orang ini? Apakah benar jika dia sudah berniat, maka sudah mendapatkan pahala haji?"