Manakah yang dilakukan ketika memasuki Masjidil Haram, apakah shalat tahiyatul masjid ataukah thawaf?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan dalam fatwanya yang diringkas sebagai berikut,
Ada dua keadaan orang yang memasuki masjidil haram:
Niat untuk Thawaf Haji atau Umroh: Jika niat masuk adalah untuk melakukan thawaf haji, umroh, atau thawaf sunnah, maka langkah pertama adalah melakukan thawaf. Shalat tahiyatul masjid sebelum thawaf tidak diwajibkan menurut mayoritas ahli fikih, karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melakukannya.
BACA JUGA: Apakah Haji Harus Berqurban?
Namun, jika suasana sangat padat sehingga thawaf langsung sulit, disarankan untuk shalat tahiyatul masjid dan menunggu hingga suasana lebih memungkinkan untuk memulai thawaf.
Niat untuk Ibadah Lain: Jika niat masuk adalah untuk shalat, duduk, menghadiri majelis ilmu, berdzikir, atau membaca Al-Qur'an, disunahkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Ini didasarkan pada hadits yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
"Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat." (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714)
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (10:306) disebutkan, "Jumhur ahli fikih berpendapat bahwa tahiyatul Masjidil Haram adalah melakukan thawaf untuk orang yang baru memasuki Makkah, baik ia adalah pedagang, orang yang berhaji, atau selainnya. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
إن النبي صلى الله عليه وسلم حين قدم مكة توضأ , ثم طاف بالبيت
"Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika masuk Makkah, beliau berwudhu, kemudian melakukan thawaf keliling Kabah." (HR. Bukhari, no. 1614). Dua rakaat tahiyatul Masjidil Haram sudah dicukupi dengan dua rakaat bakda thawaf. Adapun penduduk Makkah yang tidak diperintahkan untuk thawaf atau tidak masuk untuk thawaf, ia ingin melakukan shalat, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis ilmu, maka tahiyatul Masjidil Haram untuknya adalah shalat sebagaimana yang dilakukan untuk menghormati masjid lainnya."
Sumber Fatwa: https://islamqa.info/amp/ar/answers/106318