Fatwa Ulama: Meninggal Keadaan Belum Berhaji dan Tidak Mewasiatkan

Kategori : Fiqih, Ditulis pada : 28 Agustus 2023, 18:40:25

Seseorang bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah:

"Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya?"

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab,

"Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam berkata : "Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun ‘alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan."

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id